Sodomi 2 Balita di Kebun, Pria di Aceh Ternyata Punya Permintaan Aneh Saat Berhubungan dengan Istri
Seorang pria di Aceh Besar tega menyodomi dua balita yang masih kerabatnya. Pelaku punya permintaan aneh ketika bercinta dengan istri.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, ACEH - Seorang pria di Aceh Besar tega menyodomi dua balita yang masih kerabatnya.
Kedua balita yang disodomi itu berinisial MJ (2) dan MM (3).
Bahkan pria berinisial Dar alias YL (49) itu memiliki kebiasaan aneh saat berhubungan intim dengan istrinya.
Dar kerap meminta hubungan seks melalui anus atau dubur kepada istrinya.
Jika sang istri menolaknya maka Dar pun melayangkan pukulan.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap tersangka yang berasal dari salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
TribunJakarta.com merangkum fakta kasus tersebut dari Serambi Indonesia.
Modus Jalan-jalan

Dar sehari-hari bekerja sebagai buruh tani
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK, MH, mengatakan tindakan asusila yang dilakukan tersangka YL terjadi di kebun, tempat sehari-harinya pelaku bercocok tanam, pada Sabtu, 20 Juni 2020 lalu.
Dar mengajak jalan-jalan kedua balita itu dengan becaknya.
Bukannya jalan-jalan seperti yang dijanjikan kepada kedua korban, melainkan dibawa ke kebunnya.
"Atas perbuatannya, tersangka Dar alias YL terancam hukuman 20 tahun penjara," tegas AKP Taufiq, kepada Serambinews.com, Kamis (16/7/2020).
Lakukan Aksi Bejat di Kebun
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (2/7/2020) dan hingga Rabu (15/7/2020) masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sehingga baru ada kesempatan dipublis ke media, terang AKP Taufiq.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan korban, saksi, serta pengakuan tersangka, pelaku Dar alias YL mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindakan tak bermoral tersebut di kebunnya," kata AKP Taufiq.
Ancaman Hukuman

Tersangka DAR alias YL, dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tapi, karena tersangka masih memiliki kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok.
Kronologi
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menjelaskan aksi bejat itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2020, di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada di depan rumahnya bersama neneknya.
Kemudian, datang tersangka menghampiri kedua korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya.
Lalu, tersangka pun mengutarakan untuk membawa jalan-jalan di sekitar rumah.
“Bukannya membawa jalan-jalan korban seperti dijanjikan. Tapi, kedua korban justru dibawa ke kebun yang tak jauh dari rumah korban. Di kebun itulah kedua korban disodomi dan dipaksa oleh tersangka,” jelas Taufiq.
Setelah melakukan perbuatannyn, tersangka juga mengancam kedua bocah malang ini untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.
Setelah merasa kalau ancamannya itu ampuh, tersangka pun mengantar kedua korban ke rumahnya.
Namun, kondisi yang terjadi pada saat kedua anak-anak ini diantar pulang yang terjadi kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya.
• Penjual Es Krim di Aceh Sodomi 5 Bocah, Kepala Desa Beberkan Modus Pelaku Rayu Para Korban
Perubahan yang drastis itulah yang membuat kecurigaan sang nenek dan orang tua korban.
Sehingga mencari tahu apa yang sudah terjadi dan dialami dua bocah malang ini.
Akhirnya, kedua bocah ini pun menceritakan apa yang mereka alami.
Sontak cerita dari kedua korban yang masih begitu polos membuat kaget orang tuanya.
“Kedua balita ini merasa kesakitan di anusnya, sehingga menceritakan kejadian tragis yang dialaminya kepada orang tua mereka. Kedua korban mengalami trauma yang luar biasa dan ketakutan," sebut AKP Taufiq.
Karena tak dapat menerima perbuatan tersangka Dar alias YL, akhirnya orang tua korban memutuskan melaporkan ke polisi.
Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.
“Setelah memeriksa para saksi serta melengkapi bukti dan keterangan ahli Psikolog Forensik serta dokter, tersangka YL pun diringkus pada Kamis (2/7/2020) di salah satu warung kopi, di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” tambah Kanit PPA, Ipda Puti.
Pengakuan Istri
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan disaat berhubungan badan melalui anus atau dubur. Namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ianya marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.
• Predator Seks di Balaraja Mengaku Korban Sodomi Saat SMP
Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, STrK, mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya.
Sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.
Saat ini tambah Puti, tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban.
Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh dengan harapan, agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak.
"Kami imbau seluruh orang tua untuk menjaga anak-anaknya. Jangan pernah lengah dan jangan pernah lepas dari pengawasan. Tak ada yang bisa dipercaya penuh, meski seseorang itu berstatus saudara," pungkas Ipda Puti. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Balita Disodomi Saudara Sendiri, Pria asal Peukan Bada ini Terancam 20 Tahun Penjara,