Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Sudin Perhubungan Jakarta Utara Raup Rp 55 Juta dari Hasil Denda Derek Mobil di PSBB Masa Transisi
Selama PSBB masa transisi di tengah pandemi Covid-19, Sudin Perhubungan Jakarta Utara terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Selama PSBB masa transisi di tengah pandemi Covid-19, Sudin Perhubungan Jakarta Utara terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Salah satu bentuk penindakan yang kerap dilakukan ialah penderekan terhadap kendaraan roda empat yang melakukan parkir sembarangan.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, selama penindakan, pihaknya juga telah menerapkan sanksi denda.
Total pembayaran sanksi denda oleh para pelanggar selama penindakan dari 1 Juni-14 Juli 2020 mencapai Rp 55.000.000.
• 4 Pemeras Pedagang Seragam Sekolah di Kalideres Jakarta Barat Telah Berstatus Tahanan Kejaksaan
"Penindakan derek tetap kita lakukan, namun belum maksimal karena masih menyesuaikan dengan kondisi PSBB masa transisi," kata Harlem dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).
Harlem menjelaskan, selama masa PSBB transisi, anggotanya melakukan penderekan sebanyak 110 mobil.
Ratusan mobil itu diderek dari 6 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara.
"Untuk di bulan Juni itu ada 60 mobil, dan di Juli ini ada 51 mobil yang kita derek," kata dia.
• Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo Diduga Tidak Dilakukan di Pinggir Tol JORR Ulujami
Adapun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah, biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan Rp 500.000 per hari per kendaraan.
Pembayarannya disetorkan langsung ke Bank DKI.