Pengendara Mobil Tabrak Tiga Pemotor
Syok Hingga Takut Diamuk Warga Jadi Sebab Pengemudi Honda HRV yang Tabrak 3 Pemotor Sempat Kabur
Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan saat pemeriksaan Anjani mengaku takut sehingga tak langsung berhenti.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Anjani Rahma Pramesti (23) tak langsung menepikan mobilnya usai menabrak motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.
Saat kejadian pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 23.45 WIB, pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP memilih melanjutkan perjalanan usai menabrak.
Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan saat pemeriksaan Anjani mengaku takut sehingga tak langsung berhenti.
"Karena syok, takut, bingung, dan takut diamuk warga makannya pas kejadian yang bersangkutan enggak langsung berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).
Anjani yang melaju dari arah Utara ke Selatan memilih memacu mobilnya hingga 500 meter dari lokasi awalnya menabrak dua korban.
Yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang tewas di lokasi kejadian sampai akhirnya menabrak satu pemotor lain, Novan Bawono.
"Yang bersangkutan sekarang sudah jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," ujarnya.
Agus menuturkan Anjani terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan dua korban jiwa dan satu korban luka.
Pun pegawai satu instansi pemerintahan yang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara itu sedikit mujur karena tak ditahan.
"Karena saat menjalani pemeriksaan kemarin kooperatif jadi tidak kita tahan, tapi harus wajib lapor," tuturnya.
• Wali Kota Tangerang Imbau Penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 H Menyebar di Banyak Tempat
• Wali Kota Tangerang Singgung Pergantian Istilah Covid-19, Arief: Masyarakat Jangan Sampai Bingung
• Pemprov DKI bakal Memotong 1.000-an Hewan Kurban di RPH PD Dharma Jaya
Jadi tersangka
Satlantas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23) jadi tersangka kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.
Pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP yang menabrak tiga pemotor hingga dua di antaranya tewas itu terbukti lalai saat berkendara.
Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan Anjani resmi ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa.