Pengendara Mobil Tabrak Tiga Pemotor

Syok Hingga Takut Diamuk Warga Jadi Sebab Pengemudi Honda HRV yang Tabrak 3 Pemotor Sempat Kabur

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan saat pemeriksaan Anjani mengaku takut sehingga tak langsung berhenti.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP, Anjani Rahma Pramesti (23) saat diamankan warga di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Anjani Rahma Pramesti (23) tak langsung menepikan mobilnya usai menabrak motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.

Saat kejadian pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 23.45 WIB, pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP memilih melanjutkan perjalanan usai menabrak.

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan saat pemeriksaan Anjani mengaku takut sehingga tak langsung berhenti.

"Karena syok, takut, bingung, dan takut diamuk warga makannya pas kejadian yang bersangkutan enggak langsung berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).

Anjani yang melaju dari arah Utara ke Selatan memilih memacu mobilnya hingga 500 meter dari lokasi awalnya menabrak dua korban.

Yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang tewas di lokasi kejadian sampai akhirnya menabrak satu pemotor lain, Novan Bawono.

"Yang bersangkutan sekarang sudah jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," ujarnya.

Agus menuturkan Anjani terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan dua korban jiwa dan satu korban luka.

Pun pegawai satu instansi pemerintahan yang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara itu sedikit mujur karena tak ditahan.

"Karena saat menjalani pemeriksaan kemarin kooperatif jadi tidak kita tahan, tapi harus wajib lapor," tuturnya.

Wali Kota Tangerang Imbau Penyelenggaraan Salat Iduladha 1441 H Menyebar di Banyak Tempat

Wali Kota Tangerang Singgung Pergantian Istilah Covid-19, Arief: Masyarakat Jangan Sampai Bingung

Pemprov DKI bakal Memotong 1.000-an Hewan Kurban di RPH PD Dharma Jaya

Jadi tersangka

Satlantas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23) jadi tersangka kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.

Pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP yang menabrak tiga pemotor hingga dua di antaranya tewas itu terbukti lalai saat berkendara.

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan Anjani resmi ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Mengacu pasal tersebut Anjani yang merupakan pegawai satu instansi pemerintahan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman di atas lima tahun, perempuan yang tercatat warga Jakarta Timur itu tidak ditahan karena pertimbangan penyidik.

"Saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif jadi tidak kita tahan. Hanya sempat syok saja jadi tadi pagi belum bisa diperiksa," ujarnya.

Agus menuturkan barang bukti yang diamankan dalam penetapan tersangka di antaranya mobil Honda HRV yang dalam keadaan ringsek.

Mobil dengan pelat sesuai tahun lahir dan inisial Anjani ringsek karena saat kejadian menabarak dua motor korban lalu separator Transjakarta.

Dua korban yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang saat kejadian menaiki motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV tewas di lokasi kejadian.

Sementara Novan Bawono yang ditabrak sekitar 500 meter dari lokasi kedua korban mengalami luka patah tangan, memar, dan baret kini masih dirawat inap.

Saat kejadian pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 23.45 WIB Anjani hendak mengurus keperluan presentasi kerjanya yang dijadwalkan Kamis (16/7/2020) pagi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved