Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Perpanjangan PSBB Masa Transisi, Pemkot Jakarta Pusat Lakukan Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi hingga akhir Juli 2020.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi hingga akhir Juli 2020.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat tetap melakukan sosialisi perihal menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3 M).
"Kami akan terus fokus mensosialisasikan gerakan 3 M," kata Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Menurutnya, masyarakat Jakarta Pusat belum terlalu banyak mematuhi protokol Covid-19 tersebut.
• Spesialis Pencuri Ponsel di Kelapa Gading Sudah Puluhan Kali Beraksi di Malaysia
Karenanya, Pemkot Jakarta Pusat gencar menyosialisasikan 3 M tersebut.
Jika ada yang ketahuan tak patuh, lanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja siap memberikan sanksi.
"Kami akan awasi protokol kesehatan bersama pihak terkait. Ada Satpop PP dan lainnya," jelas dia.
"Tentu kalau ketahuan tidak pakai masker, misalnya, akan ada sanksi seperti biasanya," tutup dia.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan yakni berupa menyapu jalanan.
• Akibat Korsleting Listrik, 6 Kontrakan dan 2 Rumah di Cakung Jakarta Timur Alami Kebakaran
Saat menyapu, pelanggar akan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'pelanggar aturan PSBB'.
Meski begitu, pelanggar aturan dapat membayar berupa uang jika enggan melakukan hal tersebut.