Polisi Sebut Suami Cakar & Banting Istri Sirinya Hingga Memar di Cengkareng Terancam 5 Tahun Penjara
istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan suaminya atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Seorang istri di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan suaminya atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi hanya karena masalah sepele.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri.
"Sejak Sabtu (18/7/2020) korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng.
Korban mengaku telah dibanting, dijambak, dan dicakar oleh suaminya berinisial RJ (23).
Akibatnya, selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.
Korban sudah menjalani hasil visum.
Berdasarkan hasil visum dan hasil penyelidikan, suami korban ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Khoiri, alasan tersangka aniaya istrinya hanya karena merasa tidak dianggap oleh korban.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.
Usia terpaut 13 tahun
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami FK (36) yang dianiaya oleh Suami sirinya di Cengkareng, Jakarta Barat hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.