Penangkapan Bajak Laut
Polisi Tangkap Bajak Laut yang Resahkan Nelayan di Kepulauan Seribu, Beraksi Hingga ke Kalimantan
Selama dua tahun terakhir, komplotan berjumlah empat orang ini kerap kali menghantui para nelayan yang mencari ikan di lautan.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya meringkus komplotan perompak yang biasa beroperasi di perairan Teluk Jakarta dan sekitarnya.
Para bajak laut ini selalui menghantui nelayan-nelayan yang tengah berlayar maupun hendak pulang selepas mencari ikan.
Keempat orang itu tak berkutik ketika kapal ikan tanpa nama yang mereka awaki dihadang petugas saat berada di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Minggu (19/7/2020) dini hari lalu.
Polisi yang kerap kali mendapat laporan dari kaum nelayan mencurigai adanya kapal tanpa nama berlayar di perairan tersebut.
Ketika polisi mendekati dan menaiki kapal tersebut, ternyata di dalamnya terdapat orang-orang yang selama ini dicari-cari, yakni Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42).
Keempatnya tak lain adalah para perompak yang selama ini membuat resah karena sering menggasak hasil tangkapan serta bahan bakar para nelayan.
"Mereka-mereka adalah perompak di laut yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).
Setiap kali beraksi, para perompak ini melakukan tindak pidana dengan meminta secara paksa hasil dari tangkapan kapal ikan.
Tak hanya itu, BBM kapal nelayan incarannya juga ikut diambil.
"Jadi bukan cuma ikan saja, uang saja, bahkan BBM milik nelayan pun itu dijarah oleh mereka," ungkap Yusri.
Setelah penangkapan, penggeledahan terhadap kapal perompak ini pun dilakukan.
Hasilnya, sejumlah barang bukti hasil perampokan ditemukan di dalam tempat penyimpanannya.
Barang-barang yang ditemukan dari kapal mereka di antaranya cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Resahkan nelayan
Komplotan perompak atau bajak laut yang diringkus polisi di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, diketahui sudah beroperasi selama dua tahun belakangan.
Selama dua tahun terakhir, komplotan berjumlah empat orang ini kerap kali menghantui para nelayan yang mencari ikan di lautan.
"Pengakuan awal yang dilakukan oleh para perompak ini, sudah 2 tahun berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).
Keempat tersangka masing-masing bernama Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42).
Mereka diringkus pada Minggu (19/7/2020) dini hari lalu dengan sejumlah barang bukti hasil perampokan dari para nelayan.
Setiap kali beraksi, para perompak ini melakukan tindak pidana dengan meminta secara paksa hasil dari tangkapan kapal ikan.
Menggunakan kapal tanpa nama, komplotan ini akan mencari target kapal-kapal nelayan di lautan Jakarta dan sekitarnya.
Kemudian, para bajak laut ini akan mendekati kapal ikan yang menjadi targetnya untuk melancarkan aksi mereka.
"(Nelayan) diancam dengan senjata api kemudian juga dengan senjata tajam yang ada," kata Yusri.
Dalam setiap aksinya, mereka mengincar hasil tangkapan ikan yang dibawa nelayan.
Bahkan, para tersangka juga kerap kali menggasak cadangan bahan bakar dari kapal-kapal nelayan.
"Jadi bukan cuma ikan saja, uang saja, bahkan BBM milik nelayan pun itu dijarah oleh mereka," ungkap Yusri.
Setelah penangkapan pada Minggu lalu, penggeledahan terhadap kapal perompak ini pun dilakukan.
Hasilnya, sejumlah barang bukti hasil perampokan ditemukan di dalam tempat penyimpanannya.
Barang-barang yang ditemukan dari kapal mereka di antaranya cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Beraksi hingga ke Kalimantan
Komplotan bajak laut yang diringkus polisi di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, nyatanya memiliki jangkauan operasi yang luas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para perompak ini tak hanya beroperasi di sekitaran perairan Teluk Jakarta atau Kepulauan Seribu saja.
Mereka bisa mencari kapal nelayan dan dijadikan target perompakan sampai ke lautan Pulau Kalimantan.
"Luasnya mereka melakukan perompakan ini bukan cuma di daerah Jakarta saja, tapi sampai dengan Bangka Belitung dan sampai Kalimantan," kata Yusri di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).
Keempat tersangka yang masing-masing bernama Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42), diketahui sudah beroperasi selama dua tahun belakangan.
Selama dua tahun terakhir, komplotan berjumlah empat orang ini kerap kali menghantui para nelayan yang mencari ikan di lautan.
Mereka akan mengancam korbannya dengan senjata api dan senjata tajam untuk bisa merampas hasil tangkapan ikan.
Selanjutnya hasil perompakan mereka terhadap nelayan itu dijual ke daerah Bangka Belitung.
"Mereka ini memang rata-rata orang Jakarta sini. Tetapi setiap habis menangkap, mulai merompak nelayan, ikan-ikan itu dijual ke daerah Bangka Belitung," jelas Yusri.
Para perompak ini diringkus pada Minggu (19/7/2020) lalu oleh personel Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya di perairan Pulau Sabira.
Polisi juga mengamankan kapal tanpa nama yang dipakai komplotan ini beserta barang-barang yang ada di dalamnya.
Barang buktinya antara lain cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
• PDIP Berkoalisi dengan Gerindra Usung Muhamad-Rahayu Saraswati Maju Pilkada Tangsel
• Cece Suhandi Tega Bunuh dan Buang Jasad Anak di Kali, Sebelumnya Korban Disiksa Selama Sebulan
• Bank DKI Siapkan Pembayaran Nontunai untuk Layanan Ambulans Gawat Darurat
Bawa air soft gun
Komplotan perompak atau bajak laut yang ditangkap di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, selalu membawa senjata saat mencari korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal itu diketahui setelah polisi menggeledah kapal tanpa nama yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi.
"Ada senjata rakitan, ini air soft gun, juga ada senjata tajam, kapak, badik, parang," kata Yusri di Mako Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).
Keempat tersangka yang masing-masing bernama Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42), menggunakan senjata yang mereka bawa untuk mengancam korban.
Masih dengan bermodalkan sejumlah senjata tersebut, para kriminal lautan ini tidak segan-segan untuk melukai nelayan sasarannya.
"Saya katakan tidak akan segan-segan melukai para korban-korbannya. Mereka diancam dengan senjata api kemudian juga dengan senjata tajam yang ada," kata Yusri.
Para perompak ini tak hanya beroperasi di sekitaran perairan Teluk Jakarta atau Kepulauan Seribu saja.
Mereka bisa mencari kapal nelayan untuk dijadikan target perompakan sampai ke lautan Pulau Kalimantan.
"Luasnya mereka melakukan perompakan ini bukan cuma di daerah Jakarta saja, tapi sampai dengan Bangka Belitung dan sampai Kalimantan," kata Yusri.
Para perompak ini diringkus pada Minggu (19/7/2020) lalu oleh personel Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya di perairan Pulau Sabira.
Polisi juga mengamankan kapal tanpa nama yang dipakai komplotan ini beserta barang-barang yang ada di dalamnya.
Barang buktinya antara lain cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)