Pembahasan Pansus KTR DPRD DKI Rampung, Aturan Siap Disahkan

Pembahasan Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di level panitia Khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta sudah final.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
PANSUS KTR SUDAH FINAL - Ketua dan Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta saat rapat pembahasan finalisasi Ranperda, Senin (29/9/2025). Pembahasan Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di level panitia Khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta sudah final. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Pembahasan Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di level panitia Khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta sudah final.

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan, pembahasan pasal per pasal sudah seluruhnya dilakukan. 

"Makanya ini penting ditutup di sini. Dua hari ini kita selesaikan. Hari ini fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview," kata Farah, Senin (29/9/2025). 

Selanjutnya, pansus akan memberikan waktu kepada eksekutif untuk merapikan draft hasil pembahasan. 

"Setelah itu kami memberikan waktu kepada eksekutif untuk nanti finalisasi setelah di-draft. Besok kita yang betul-betul sudah selesai," ucapnya. 

Setelah ini, pembahasan akan dilanjutkan di level Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta

Pansus juga berupaya maksimal menampung semua aspirasi masyarakat, terutama di beberapa pasal yang dianggap dapat berdampak secara ekonomi. 

"Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," jelas dia. 

Anggota Pansus Tak Ingin Perda KTR Jadi Alat Mencopet

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis tak ingin Peraturan Daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dijadikan alat mencopet pihak tertentu. 

Hal ini dikatakan Ali saat rapat pembahasan pasal 23 Ranperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (29/9/2025). 

Pasal tersebut mengatur tentang pendanaan pelaksanaan Perda KTR, dalam salah satu ayat disebut sumber pendanaan berasal dari APBD dan atau sumber lain. 

Pada bagian ini, Ali menolak frasa sumber pendanaan lain yang dinilai tidak konkret dan berpotensi disalahgunakan. 

"Jadi gini, sumber dana itu kan ini kan ranahnya eksekutif. Yang untuk sosialisasikan, pembinaan, dan penegakan hukum itu eksekutif," kata Ali kepada wartawan. 

Ali menegaskan, sumber dana untuk implementasi Perda KTR harus bersumber dari APBD saja agar lebih jelas dan mudah dikontrol.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved