Idul Adha 2020
Sudah Diimbau Beli Online, Warga Tetap Pilih Beli Hewan Kurban Secara Langsung
Imbauan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur agar warga membeli hewan kurban secara online tampaknya tak cukup ampuh.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Imbauan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur agar warga membeli hewan kurban secara online tampaknya tak cukup ampuh.
Kasudin KPKP Jakarta Timur Yuli Absari mengatakan meski masih pandemi Covid-19 banyak warga tetap memilih datang langsung ke tempat penampungan.
"Mungkin karena warga mau langsung melihat hewan kurban yang mereka beli. Laporan dari penjual warga tetap memilih membeli langsung," kata Yuli di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
Pemprov DKI Jakarta memang tak melarang warga datang ke tempat penampungan, namun mereka wajib mengikuti protokol kesehatan.
Penjual hewan kurban pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, setiap tempat penampungan harus memiliki thermogun, tempat cuci tangan.
"Pembeli yang datang harus dicek suhu tubuhnya, wajib pakai masker. Pegawai di tempat penampungan juga begitu. Nanti yang mengawasi dari Sudin Kesehatan," ujarnya.
Yuli menuturkan dari hasil peninjaun sementara di 136 tempat penampungan, para penjual memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Aturan protokol kesehatan tersebut sudah diimbau sebelum pengusaha mendatangkan hewan kurban dari daerah asal ke Jakarta.
"Tapi kita imbau agar warga membeli hewan kurban secara online. Mengingat situasi sekarang masih pandemi Covid-19. Pemeriksaan kesehatan hewan tetap kita lakukan," tuturnya.
• Wali Kota Tandatangani Aturan Gerakan Depok Bermasker, yang Melanggar di Denda Rp 50 Ribu
• Satpol PP DKI Ciduk 27 Ribu Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan jumlah penampungan hewan kurban di tahun ini berkurang sekitar 30 persen.
Penyebabnya Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan tempat penampungan di wilayah RW berstatus zona hijau penyebaran Covid-19.
"Untuk pedagang yang enggak bisa berjualan karena tempat penampungan di wilayah zona merah kita sarankan mereka berdagang secara online," kata Irma.