Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP DKI Ciduk 27 Ribu Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB
Satpol PP DKI Jakarta berhasil menciduk 27 ribu warga yang tak mengenakan masker saat beraktifitas di luar ruangan selama PSBB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta berhasil menciduk 27 ribu warga yang tak mengenakan masker saat beraktifitas di luar ruangan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai saat ini pelanggaran terhadap masker ini lebih dari 27 ribu," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (17/7/2020).
"Pelanggaran masker ini memang yang terbanyak yang kita lakukan penindakan," sambungnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.824 dikenakan sanksi denda dan 25.180 orang lainnya diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum.
Denda yang berhasil dikumpulkan dari 1.824 pelanggar PSBB ini jumlahnya cukup fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
"Sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan melalui Bank DKI sebesar Rp 330.910.000," ujarnya saat dihubungi.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
• Gubernur Anies Cabut Aturan SIKM, Politisi PDIP: Sejak Awal Saya Skeptis dan Pesimis
• Ini 3 Alasan Gubernur DKI Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Hingga 30 Juli
Seperti memakai masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan.
"Ketika melakukan aktivitas di luar, pastikan bahwa ketentuan protok Covid-19 dipatuhi. Itu bagian upaya kita bagaimana menghindari penularan virus," kata Arifin.