Pengakuan Bapak di Depok yang Tega Setubuhi Putri Kandungnya: Khilaf Setelah yang Ketiga Kali
S juga mengakui, dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan napsu bejatnya ini
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Seakan tak ada kapoknya, seorang bapak di Kota Depok berinisial S (59) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga sebanyak tiga kali.
Padahal, sebelumnya ia juga pernah melakukan perbuatan serupa dengan putri kandungnya juga dari istri pertamanya, dan menjalani masa tahanan akibat perbuatannya.
Ketika ditanya motif apa yang membuat dirinya nekat melakukan perbuatan biadab tersebut, S mengaku dirinya khilaf.
“Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf,” kata S di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, saat kasusnya akan diungkap pada Selasa (21/7/2020).
• Dinding Gosong Hingga Pendingin Udara Meleleh, Begini Kondisi Ruko yang Terbakar di Penjaringan
• Pemkot Bekasi Kehabisan Anggaran Perbaikan Jalan, Imbas Covid-19
• Pedagang di Jakarta Barat Ini Sulap Showroom Motornya Jadi Lapak Hewan Kurban
S juga mengakui, dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan napsu bejatnya ini.
“Iya (mengancam),” katanya singkat sambil etrus menundukan wajah.
Atas seluruh perbuatannya, S pun mengaku dirinya saat ini sangat menyesal.
“Menyesal sekali,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun,” katanya di lokasi yang sama.