Baru Ngaku Khilaf Setelah 3 Kali Cabuli Anak Kandung, Bapak di Depok Tertunduk: Menyesal Sekali
Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKART.COM - Bapak di Depok yang sudah berusia lebih dari setengah abad baru mengaku khilaf setelah 3 kali cabuli anak kandung.
Ia adalah S (59), seorang bapak yang nekat melakukan aksi keji terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Sekira Oktober 2019, S dilaporkan istrinya karena ketahuan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Pemerkosaan itu terbongkar setelah istri S melihat ada cairan di pakaian si anak.
Istri S yang curiga bertanya kepada anaknya, apakah anaknya sedang merasa sakit.
Saat itu juga, bocah malang itu bercerita telah menjadi korban pemerkosaan ayahnya sendiri.
• Aurel Hermansyah Puji Penampilan Kekasih Pakai Baju Couple, Atta Halilintar Protes: Aku Mau Ganti
Dilansir dari kompas.com, dalam kurun waktu 2 hari, S mengaku mencabuli anaknya 3 kali.
S juga mengaku merayu sang anak untuk mengikuti kemauannya.
Hingga peristiwa itu terbongkar, ibu korban atau suami S langsung melaporkan kasus ini pada tanggal 5 Oktober 2019.
Buron
Setelah dilaporkan istri, S berlari dari kejaran polisi hingga lebih dari setengah tahun.
Bahkan, guna mengelabui petugas, pelaku juga membuat kartu identitas penduduk (KTP) palsu.
“Pelaku juga berganti-ganti identitas ketika akan kita tangkap. Kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan, dan akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok,” kata Kaporles Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah .
• Kenal Sebulan Langsung Diajak Rizki Taaruf, Nadya Cerita Keluarga Sempat Ragu: Jangan Dulu Pake Rasa
Karena kerja keras pihak kepolisian, keberadaan S berhasil terendus.
Hingga akhirnya, S dibekuk petugas Kepolisian Resort Metro Depok di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (21/7/2020).
Azis menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan yang sama.
S sempat mencabuli anak kandungnya dari istri yang pertama sekitar tahun 2002.

“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” tuturnya.
Saat itu, S dihukum 4,5 tahun penjara karena perbuatannya.
Tertunduk
Sebanyak tiga kali, S tega melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada anaknya.
Saat ditanya apa yang menjadi landasan S melakukan hal tersebut, ia hanya mengaku khilaf.
• Ditanya Mau Kemana? Sama Warga, Pria Misterius di Malam Terbunuhnya Yodi Prabowo Jawab Begini
Mirisnya, khilaf itu baru dirasakan S setelah tiga kali memperkosa anak kandungnya.
“Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf,” kata S di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, pada Selasa (21/7/2020).

S juga mengakui, dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan aksinya.
“Iya (mengancam),” katanya singkat sambil terus menundukkan wajah.
• Tangis Ibu Menyesal Bercinta dengan Anak Kandung, Sang Putra: Saya Sadar yang Dilakukan Tak Benar
Atas seluruh perbuatannya, S pun mengaku dirinya saat ini sangat menyesal.
“Menyesal sekali,” ucapnya singkat.
Azis menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun,” katanya di lokasi yang sama.
Diperkosa ayah ratusan kali
Kejadian mengiris hati lainnya terjadi di Jambi.
Seorang bapak berinisial SD (42) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi tega menyetubuhi anak kandungnya, XYZ yang berusia belasan tahun.
Bukan hanya sekali, perbuatan keji itu dilakukan pelaku lebih dari 100 kali.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan menjelaskan, pelaku berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak 2017 hingga 29 Januari 2020.
TONTON JUGA:
"Kejadian awal tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir menyetubuhi anaknya 29 Januari 2020. Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," tutur Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan SH.
Irwan menyatakan, SD nekat menyetubuhi anak kandungannya pertama kali pada 2017.
• Ngaku Minder saat Disandingkan dengan Sosok Ini, Prilly Latuconsina: Kadang Aku Merasa Jelek
Kemudian, aksinya kembali dilakukan saat istri pelaku sedang sakit keras dan hanya terbaring di atas kasur.
Pada 31 Januari 2018 lalu, istri pelaku meninggal dunia dan sejak saat itu pelaku tidak bisa melakukan hubungan suami istri.
Alasan pelaku
SD mengaku nekat berbuat bejat karena bingung untuk menyalurkan hasrat birahinya setelah istrinya sakit lalu meninggal dunia.
"Karena istri saya sudah meninggal, dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami-istri lainnya. Tapi tidak kesampaian bang, dan saya juga menyesal bang atas perbuatan saya ini,” ucap SD.
Akibat peristiwa ini, pihak kepolisian akan memanggil pisikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku maupun korban.
"Untuk korban sendiri, kita selalu berkoordinasi dengan psisikolog untuk mendampingi korban. Selama penyelidikan pun kita melibatkan psikolog," tegas Kompol Suhardi.
Dia berpesan kepada masyarakat agar selalu mengawasi tingkah laku anak.
• Punya Sikap Tegas ke Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Aku Ngasih Tahunya Bener-bener Galak
"Orang tua harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan anak, perhatikan tingkah laku anak-anak kita. Jika memang ada yang terasa janggal terhadap anak kita, kita wajib menanyakan lebih dalam, agar hal ini tidak terjadi lagi dan anak-anak kita bisa terhindar dari kejahatan menyimpang ini," ucap Kompol Suhardi.
Polresta Jambi, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA), pada tahun ini baru menerima laporan kekerasan terhadap anak sebanyak 1 kasus dan pada 2018 sebanyak 1 kasus.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJAMBI/KOMPAS)