Antisipasi Virus Corona di DKI
Sehari, Satpol PP Dapat Rp 12,6 Juta dari 546 Warga Tak Pakai Masker di Jakarta Pusat
Satpol PP Jakarta Pusat berhasil mengumpulkan uang denda hingga Rp 12,6 juta dari hasil OK Prend yang dilakukan serentak hari ini di 8 kecamatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satpol PP Jakarta Pusat berhasil mengumpulkan uang denda hingga Rp 12,6 juta dari hasil operasi kepatuhan peraturan daerah (OK Prend) yang dilakukan serentak hari ini di 8 kecamatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Bernard Tambunan mangatakan, pihaknya berhasil menciduk 546 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penggunaan masker.
"Total ada 546 pelanggar sampai sore tadi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar ditemukan di wilayah Johar Baru, yaitu sebanyak 105 orang.
Disusul Kecamatan Tanah Abang 71 pelanggar, Kemayoran 61 pelanggar, Menteng 56 pelanggar, Cempaka Putih 52 pelanggar, Senen 52 pelanggar, Gambir 41 pelanggar, dan Sawab Besar 34 pelanggar.
Ada dua sanksi yang diterapkan kepada para pelanggar, yaitu sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dam denda Rp 250 ribu.
"Dari 546 itu, yang memilih sanksi sosial sebanuak 469 dan memilih denda ada 77 orang dengan total denda yang terkumpul Rp 12.600.000," ujarnya.
• Demokrat Resmi Usung Anak Wapres Maruf Amin Pada Pilkada Tangerang Selatan
• Dipanggil TC Timnas U-19, Penyerang Persija Punya 2 Catatan Penting Sebelum Bertemu Shin Tae-yong
Ia pun berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehataan di masa pandemi Covid-19 ini semakin meningkat.
Sebab, upaya pencegahan yang selama ini dilakukan pemerintah tak akan berhasil bila tak ada dukungan dari masyarakat.
"Kami harapakan masyarakat dapat lebih patuh lagi. Agar kasus covid-19 ini bisa turun dan kita semua kembali beraktifitas secara normal tanpa ada rasa kekhawatiran," kata Bernard.