Kabar Artis
Sidang Vicky Prasetyo: Keberatan Dijerat Pasal Berlapis, Keluhan Sidang Virtual, Minta Ini ke Hakim
Vicky Prasetyo (36) mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dihadirkan secara fisik di ruang sidang
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM- Selebritas Vicky Prasetyo tidak terima dijerat pasal berlapis, gara-gara terkait kasus penggerebekan rumah Angel Lelga.
Vicky Prasetyo kemudian memastikan akan mengajukan keberatan atau eksepsi usai sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengajuan eksepsi Vicky Prasetyo diajukan dalam persidangan pembacaan dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Simak selengkapnya:
1. Dijerat pasal berlapis
Dalam sidang dakwaan yang digelar hari ini, Vicky Prasetyo dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam hal ini, Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP.
Pasal tersebut berisikan tentang Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
2. Ajukan nota keberatan

Didakwa pasal berlapis, Vicky Prasetyo menyatakan keberatannya.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Vicky saat persidangan.
"Ajukan eksepsi atau tidak?," tanya kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam persidangan dan didepan majelis hakim.
"Eksepsi aja Pak Ramdan," jawab Vicky Prasetyo.
Kemudian, Ramdan pun beritahukan kepada Majelis Hakim kalau pihaknya mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU.
Hakim pun mengabulkan permintaan Vicky Prasetyo yang ingin menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan JPU.