Antisipasi Virus Corona di Depok
Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Depok Didenda hingga Rp 150 Ribu
Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Mulai hari ini, Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu, pada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum.
Kegiatan ini berlangsung di lima titik di Kota Depok, diantaranya adalah di Tugu Jam Jalan Siliwangi, Persimpangan Traffic Light Juanda, Pintu Tol Kukusan, kawasan Pasar Musi, dan Kantor Kecamatan Sukmajaya.
Sejumlah personel dari beberapa Dinas seperti Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan, diterjunkan dalam kegiatan penertiban masker ini.
Untuk diketahui, sebelumnya juga diwartakan penertiban ini diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020.
“Ini tindak lanjut tahapan yang sudah kita lakukan dari Maret 2020 silam, sosialisasi penanganan pencegahan, kita keluarkan regulasi. Biasanya Satpol PP kan mengenakan sanksi sosial, mulai saat ini karena di Perwa ada sanksi denda, maka kita terapkan hari ini. Mudah-mudahan memicu kesadaran warga agar lebih tertib lagi,” ujar Kepala Damkar Kota Dpeok, Gandara Budiana, di lokasi penertiba Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kamis (23/7/2020).
Sebelum diberlakukan denda, tiga hari sebelumnya pun telah dilakukan sosialisasi di lima lokasi tersebut.
Dalam tiga hari sosialisasi, Gandara menyebut sudah ada 800 orang yang yang diimbau lantaran tak mengenakan masker di tempat umum.
“Kalau data yang kemarin saja tiga hari itu hampir 800 orang jadi masih luar biasa pelanggarannya masih banyak,” bebernya.
• Kerap Buang Air Kecil? Hati-hati Bisa Jadi Gejala Kanker Ovarium, Ini Penjelasannya
• Hukuman Penipu Nenek yang Buta Huruf di Depok Ditambah Jadi 1,5 Tahun, Ini Nasib Sertifikat Tanah
• Satlantas Polres Depok Gagalkan Pelajar Hendak Tawuran, Sita 2 Celurit
Terahir, Gandara berujar dengan adanya peraturan ini, masyrakat akan lebih sadar diri dalam menjaga kesehatan diri sendiri serta orang lain.
“Mari kita jaga bersama, mari kita disiplinkan diri. Keselamatan diri berarti juga menyelamatkan orang lain. Di era new normal mari kita laksanakan sama-sama,” pungkasnya.