Penganiayaan Anak di Duren Sawit

Komnas PA Desak Polrestro Jakarta Timur Tetapkan Ibu Tiri Jadi Tersangka, Diam saat RPP Dianiaya

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur diminta segera menjerat ibu tiri RPP (12), Ade Rohmah Widyaningsih (40) jadi tersangka.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, saat dijumpai wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (14/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur diminta segera menjerat ibu tiri RPP (12), Ade Rohmah Widyaningsih (40) jadi tersangka.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan ibu terdapat bukti kuat Rohmah membiarkan RPP dianiaya.

Yakni rekaman video berdurasi satu menit 26 detik saat suami Rohmah, Abdul Mihrab (40) menganiaya RPP secara keji hingga luka.

"Karena ibu tiri korban tidak melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suaminya," kata Sirait saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020).

Kekasih Buka Laptop Yodi Prabowo di Malam Persemayaman, Jawaban Saat Dipanggil Polisi Bikin Jengkel

Dalam video yang direkam adik Abdul, Rohmah hanya berusaha melerai saat suaminya bertengkar dengan anggota keluarga lain.

Beda dengan dua adik dan anggota keluarga Abdul lain yang berusaha menghentikan perbuatan keji anggota keluarganya ke RPP.

Pun secara tenaga kalah, mereka tanpa henti memaki perbuatan keji Abdul dan mengancam akan melaporkan tindakan Abdul ke polisi.

"Sesuai UU RI No 35 Tahun 2014 dapat juga ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara. Ini untuk memastikan perlindungan anak dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Semua Kelurahan di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Anies Baswedan: Angka Positif di Bawah Standar

Dalam pasal 76C diatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sirait menyesalkan sikap Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang menjadikan video penyiksaan jadi barang bukti tapi belum menetapkan Rohmah jadi tersangka.

Padahal video tersebut termasuk barang bukti yang digunakan penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menetapkan Abdul jadi tersangka.

"Hari ini Komnas Perlindungan Anak akan bertemu korban dan pelaku. Kita juga akan kordinasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.

Keluarganya Tak Punya Smartphone, Siswa Ini Datang ke Sekolah Tiap Hari dan Belajar Sendiri di Kelas

Sebelumnya Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Rohmah masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan Abdul.

Namun dia mengakui saat Abdul menyeret RPP sekitar lima meter dengan cara menjenggut rambut hingga kaki RPP berdarah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved