Operasi Patuh Jaya di Jakarta Pusat, Polisi Amankan 129 SIM dan 75 STNK
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Lilik Sumardi, mengatakan pihaknya telah mengamankan 129 surat izin mengemudi (SIM)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Operasi Patuh Jaya 2020 masih berlangsung di Jakarta Pusat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Lilik Sumardi, mengatakan pihaknya telah mengamankan 129 surat izin mengemudi (SIM).
"Ada 129 SIM kami tahan karena penggunanya melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya," kata Lilik, sapaannya, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (24/7/2020).
• Layanan GoRide di Kota dan Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Angkut Penumpang
• Upacara Pengibaran Bendera Dibayangi Pandemi Covid-19, Jumlah Petugas Pengibar Dibatasi
Polisi juga menyita sebanyak 75 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Total ada 204 jumlah pelanggar di Jakarta Pusat selama Operasi Patuh Jaya.
"Data ini tercatat sejak Senin sampai Kamis (23/7/2020)," kata Lilik.
"Total pelanggar ada 204 pengemudi kendaraan," lanjutnya.