Virus Corona di Indonesia

Tanpa Tunggu Hasil Swab Test, Pemprov Banten Izinkan Ojek Online Kembali Angkut Penumpang

Pemerintah Provinsi Banten memberikan restu kepada operator ojek berbasis online atau daring untuk beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten memberikan restu kepada operator ojek online atau daring untuk beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) jilid enam.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan kalau mitra ojek online tidak perlu menunggu hasil swab test yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Tangerang Raya.

"Dapat saya sampaikan selama yang enam aturan sudah dilakukan silakan beroperasi," kata Tri saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

Ia juga sudah menyampaikan kepada operator untuk mempersilahkan mitranya mengangkut penumpang secara bertahap.

"Kenapa di Kota Kabupaten belum berani mungkin karena perisai itu. Perisai di Tangerang Selatan, saya juga yang menyerahkan," ujar Tri.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Sebut Penataan Waduk Sunter Paling Lambat Dilanjutkan Awal 2021

Sebagai informasi, swab test dari Pemerintah Provinsi Banten sendiri baru dilaksanakan pada Selasa (21/7/2020) lalu untuk Kota dan Kabupaten Tangerang.

Sementara ojek online di Tangerang Selatan sudah beroperasi sejak Jumat (16/7/2020) pekan lalu.

"Informasi yang saya terima dari Dinkes sudah mengirim hasil ke operator, kalau positif tidak beroperasi sementara," kata Tri.

Adapun enam syarat yang diterbitkan oleh Dishub Provinsi Banten tertuang dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020.

Semua Kelurahan di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Anies Baswedan: Angka Positif di Bawah Standar

Dalam surat tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan, diantaranya;

1. Perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.

2 Perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengemudi.

3. Perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala jika helm yang digunkan penumpang adalah dari pengemudi.

4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.

5. Pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

6. Pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved