Penganiayaan Anak di Duren Sawit

Istri Siri Abdul Tak Tahu Pelaku Penganiaya Anak Terancam Dipenjara

Pasalnya Rohmah yang hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka sebagaimana Abdul tak tahu menganiaya anak termasuk tindak pidana.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kondisi kontrakan Abdul Mihrab (40) dan Ade Rohmah Widyaningsih (40) tempat mereka menganiaya RPP di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2020). 

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebenarnya mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dalam kasus RPP.

Setelah video yang diunggah kembaran. Linda viral, jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur datang ke lokasi sebelum Linda melapor secara resmi.

Namun Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyesalkan sikap Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang belum menetapkan Rohmah jadi tersangka.

"Karena ibu tiri korban tidak melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suaminya," kata Sirait, Jumat (24/7/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved