Nekat Perkosa Pelanggannya, Tukang Pijat di Surabaya Dipergoki Suami Korban Karena Suara Gaduh
Aksi bejat itu dilakukan DA di sebuah kamar di kediaman korban di Surabaya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang tukang pijat berinisial DA (40) asal Surbaya, Jawa Timur nekat memperkosa pelanggannya.
Aksi bejat itu dilakukan DA di sebuah kamar di kediaman korban di Surabaya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, seperti dilansir dari Surya.co.id.
Suara gaduh
Mulanya, pelaku dipanggil suami korban untuk memijat istrinya yang belakangan mengeluh nyeri pada bagian perut.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Apalagi, pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.
Namun, setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku akhirnya muncul.
Pemicunya karena suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Mendengar itu, suami korban langsung masuk ke dalam kamar dan kaget saat melihat istrinya sedang diperkosa pelaku.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," terang Subiyantana.
Pelaku sengaja tak pakai celana dalam sejak dari rumah
Dilansir Surya.co.id, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, aksi bejat tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku lantaran tak kuat menahan birahi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui, birahinya memuncak setelah melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.
"Nafsu, dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin.
Abidin mengatakan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat bejatnya itu sejak dari rumah.
Pasalnya, saat mendatangi rumah korban, pelaku tidak menggunakan celana dalam.
"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," terangnya.
Apalagi, sehari sebelumnya pada Senin (20/7/2020), pelaku juga sudah pernah bertemu korban yang berniat memesan jasanya.
Pelaku residivis
Mengutip Surya.co.id, tukang pijat keliling di Surabaya yang memperkosa pelanggannya ternyata seorang residivis.
Abidin mengatakan, 20 tahun silam, DA pernah ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata tajam.
DA sempat mendekam dibalik jeruji ruang tahanan Mapolres Pekalongan, Polda Jawa Tengah.
"Pelaku pernah ditahan kasus senjata tajam di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010," ungkap Abidin.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memperkosa istri penyewa jasa pijatnya.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun. (Surya)