Satpol PP Panggil Pemilik Hotel yang Jadi Lokasi Mesum Pasangan Muda Lupa Tutup Gorden

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada manajemen hotel apabila terbukti melanggar Pergub.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
net
ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,  KEMBANGAN - Satpol PP Jakarta Barat hari ini memanggil pemilik hotel di Kembangan, Jakarta Barat.

Hal itu terkait adanya pasangan muda yang tepergok mesum di hotel tersebut lantaran lupa menutup gorden kaca kamar hotel.

"Intinya kita mau minta keterangan dan panggil pemiliknya. Kita mau lihat apakah ada kelalaian dari pihak hotel," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Kelalaian yang dimaksud, kata Tamo, apakah pihak hotel tidak mengecek identitas tiap tamu yang menginap.

Sebab, pasangan muda yang kepergok mesum itu diketahui bukan berstatus suami istri.

Kata Tamo, bila memang demikian, tindakan pihak hotel tersebut melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Makanya kita mau panggil hari ini, kira-kira masalahnya apa ini sampai terjadi," ucap Tamo.

"Kita mau cek apakah selama ini engga ada pengecekan KTP. Karena dalam Pergub 18 itu ada kalimat terjadinya pembiaran gitu ya," kata Tamo.

Tamo menjelaskan apabila terbukti melanggar Pergub, pihaknya akan memberikan sanksi kepada manajemen hotel.

"Kita pasti pembinaan dulu supaya tidak terulang lagi. Kita menyarankan kalau melihat ya melapor ke hotel kalau ada mesum."

"Mungkin jug kan petugas hotel enggak tahu kalau ada itu. Jadi ya sama sama mengingatkan sih," papar Tamo.

Diberitakan sebelumnya, lupa menutup gorden saat kencan di hotel, aksi pasangan muda yang sedang berhubungan intim jadi tontonan warga yang berada di seberang hotel.

Beberapa dari warga juga ada yang merekam adegan tersebut dan menyebarkannya melalui grup ponsel.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Niko Purba mengatakan insiden itu terjadi di sebuah hotel melati di wilayah Kembangan pada Jumat (24/7/2020) dini hari saat pasangan itu bermalam di hotel.

"Kejadiannya di lantai enam hotel, ditonton warga yang dijalan," kata Niko saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2020).

Niko mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sepasang kekasih tersebut.

Camat Samarinda Kota Disuruh Warga Bersihkan Toko: Dipanggil Tiga Kali, Akhirnya Minta Maaf

Lupa Menutup Gorden Saat Berhubungan Intim, Pasangan di Hotel Jadi Tontonan Warga

Maling Burung Tertangkap Warga di Sukmajaya Kota Depok, Kepergok Korban Hingga Bawa Pistol Mainan

Namun, keduanya sudah diperbolehkan pulang karena tak melanggar undang-undang pidana.

Pasangan kekasih itu mengaku khilaf lupa menutup gorden. 

"Karena tidak ada unsur pidana baik pornografi atau prostitusi dan bukan anak di bawah umur maka tidak dapat kami tahan atau pidanakan," kata Niko.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved