Brigjen Pol Prasetijo Utomo Jadi Tersangka: Belum Ada Sanksi Pemecatan dari Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihak kepolisian hingga kini belum memutuskan memberikan sanksi pemecatan kepadanya
TRIBUNJAKARTA.COM- Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.
Lantas, bagaimana status keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo di Polri?
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihak kepolisian hingga kini belum memutuskan memberikan sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.
"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses."
"Nanti kita tunggu saja, karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, hingga saat ini, pihaknya masih fokus mengurus persoalan persidangan tersangka.
"Kami di Bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi," jelasnya.
Pengumuman penetapan tersangka Prasetijo Utomo disampaikan langsung oleh Listyo dan sejumlah pejabat utama Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," ujar Listyo.
Listyo mengatakan, Prasetijo Utomo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berupa surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian."
"Dan kita mendapatkan barang bukti, sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST."
"Di mana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.