Brigjen Pol Prasetijo Utomo Jadi Tersangka: Belum Ada Sanksi Pemecatan dari Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihak kepolisian hingga kini belum memutuskan memberikan sanksi pemecatan kepadanya

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo meminta hal tersebut lantaran surat itu sempat tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai, di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat."

"Yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," bebernya.

Bakal Ada Tersangka Lain

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Saat ini tim masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalana buronn JST."

"Mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," ucap Listyo.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, ia memastikan bakal bekerja maksimal untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan objektif.

"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi."

Soal Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak KRL Saat Main Layang-layang di Rel, PT KCI Imbau Hati-hati

Mahasiswa di Bogor Apresiasi Ketegasan Kapolri dan Kabareskrim Tangani Kasus Djoko Tjandra

Tak Hanya Berikan Surat Jalan, Polri Akui Seorang Jenderal Kawal Djoko Tjandra di Jet Pribadinya

"Tim terus bekerja secara maksimal dan mohon doanya kita akan bisa terus menggali secara objektif, transparan, dan ini akan bisa segera kita sampaikan ke publik," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved