Pekarangan Rumah & Sawah Jadi Saksi Bisu IF Cabuli Sepupu, Korban Diancam dan Kerap Dapat Kekerasan

Bocah berinisial CDW menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakak sepupunya, IF (21).

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib malang menimpa seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Majalengka.

Bocah berinisial CDW itu menjadi korban pencabulan kakak sepupunya, IF (21).

Korban merupakan siswi kelas 3 SD dan sehari-hari sering dititipkan ibunya ke rumah pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan kejadian bermula pada Mei 2020 lalu.

"Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, di mana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan diasuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwaknya korban." ujar AKBP Bismo, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, alasan sang ibu korban terus menitipkan anaknya tersebut, karena soal pekerjaan.

CDW dicabuli pelaku di rumahnya di Kecamatan Jatiwangi saat sepi.

Kasus Dugaan Pencabulan Bocah 6 Tahun di Bekasi, Orangtua Korban Berharap Pelaku Cepat Tertangkap

Sudah 10 Kali

Perbuatan bejat IF terhadap sepupunya itu sudah berkali-kali.

Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.

Ia menjelaskan, pelaku sudah 10 kali melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Sudah sebanyak 10 kali pelaku mencabuli korban," ujar AKB Bismo.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Rumah dan Sawah Jadi Saksi Bisu

Perbuatan bejat yang dilakukan IF alias Kibol ternyata terjadi tidak hanya di dalam rumah.

Melainkan, ada sejumlah tempat yang menjadi saksi bisu aksi bejat terhadap sepupunya, CDW.

Pekarangan rumah dan sawah menjadi lokasi lain dilakukannya aksi pencabulan tersebut.

Adapun perbuatan pencabulan itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Lari Ketakutan Setelah Dirayu Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Ngadu ke Kakek Telah Dicabuli Belasan Kali

Korban Diancam

Tak hanya mencabuli korban, palaku juga mengancam dan melakukan kekerasan.

Adapun, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban.

Sehingga, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.

"Selain mendapatkan kekerasan seksual, korban juga mendapatkan penganiayaan oleh pelaku," ucap Bismo.

IF (21) pelaku pencabulan anak di bawah umur didatangkan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (27/7/2020) (Tribun Cirebon/ Eki Yuliantoro)
IF (21) pelaku pencabulan anak di bawah umur didatangkan saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (27/7/2020) (Tribun Cirebon/ Eki Yuliantoro) (Tangkapan Layar TribunJabar)

Korban Mengadu ke Bibi dan Uwak

Kejadian tersebut, rupanya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada bibi dan uwaknya.

Sehingga, kemudian terdengar oleh saksi bernama Muhammad Darda (50) yang juga merupakan pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka.

"Si saksi ini tidak terima dengan perbuatan pelaku dan menyampaikan kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Gadis di Banyumas Curhat Ingin Kuliah di Jakarta ke Ibunya, Terungkap Perbuatan Bejat Ayah Kandung

Sehingga kemudian, Kapolres menambahkan, baik Komunitas Puma dan LPA menginisiasi pembuatan laporan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari pelaporan itulah, pada 25 Juli 2020 kemarin, Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku.

Ibu Korban Enggan Melapor

Diketahui bocah berinisial CDW itu telah menceritakan perbuatan bejat IF kepada bibi dan uwaknya.

Ibu kandung korban pun kabarnya telah mengetahui informasi tersebut.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Namun, justru sang ibu enggan melapor kepada pihak berwajib.

Pihak keluarga korban sekaligus pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka, Muhamad Darda (50) mengatakan, antara korban dengan pelaku masih satu keluarga.

Ini menjadi alasan ibu korban tidak ingin melaporkan perbuatan IF ke polisi.

Sebaliknya, sang ibu menyarankan agar kasus tersebut berakhir damai.

"Ya ibunya malah tidak ingin melaporkan, karena masih satu keluarga. Justru saya yang menceritakan ke Komunitas Puma dan LPAI dan merekalah yang melaporkan kejadian bejat tersebut," ujar Darda, Senin (27/7/2020).

Lebih jauh Darda menceritakan, selain memang enggan melapor, ibu korban memiliki dendam pribadi terhadap mantan suaminya.

Ibu di Lampung Lempar Bayinya dari Atas Jembatan Seusai Melahirkan, Ngaku Sudah Sepakat dengan Suami

Sebab, bocah yang kini duduk di kelas 3 tersebut, merupakan korban dari perpisahan kedua orangtuanya.

"Ibunya juga kayaknya punya dendam pribadi terhadap mantan suaminya. Karena ditinggal begitu saja."

"Mungkin karena sebab itu, ia jadi tidak terlalu peduli dengan sang anak," ucapnya

Masih dijelaskan Darda, sang ibu dari anak tersebut ternyata bekerja sebagai kupu-kupu malam.

Saat mendapatkan panggilan, ibu korban langsung menitipkan sang anak kepada ibu dari pelaku.

"Oleh karena itu, keseharian anak sering tidur di rumah pelaku. Nah, mungkin karena terlalu sering dan tergiur oleh korban, anak dari uwak berinisial IF (21) ini mencabuli anak tersebut," jelas dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

(tribunjakarta/tribunjabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved