Polisi Ringkus Pencuri Motor Modus Test Drive di Cilandak Jakarta Selatan
Jajaran Polsek Cilandak menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jajaran Polsek Cilandak Jakarta Selatan menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor.
Dia adalah pria berinisial IN yang melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menipu korbannya.
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun mengatakan, IN mencari target melalui situs jual beli online.
"Jadi dia lihat-lihat dulu secara online, setelah itu datang ke lokasi," kata Marbun saat merilis kasus ini, Rabu (29/7/2020).
• Ruang Radiologi RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur Terbakar, Pasien Dievakuasi
Sesampainya di lokasi, jelas Marbun, tersangka meminta izin kepada korban untuk mengetes motor.
Namun, setelah itu tersangka IN tidak kunjung kembali.
"Bilangnya mau test drive, tapi habis itu yang bersangkutan tidak balik lagi," ujar Marbun.
Menurut Marbun, tersangka bukan cuma sekali melakukan pencurian motor dengan modus test drive.
"Bukan cuma satu, dua kali, tapi 30 kali. Berarti ada 30 TKP-nya," jelas dia.
• Sebut Ajal Tak Kenal Umur, Ashanty Nanya ke Anang: Jika Aku Mati, Ada Ibu Baru Gak untuk Anak-Anak?
Akibat perbuatannya, tersangka IN dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.