Putra Siregar Jadi Tersangka Tindak Pidana Kepabeanan: Saya Dijebak
Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
TRIBUNJAKARTA.COM, BATAM- Pengusaha asal Kota Batam, Putra Siregar, pemilik PS Store yang ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan, akhirnya buka suara.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.
Putra juga membeberkan, kala itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan. Hanya saja, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahannya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” terang Putra, Rabu (29/7/2020).
Diceritakannya pada malam hari, tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Mengaku dijebak
Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.
“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam.
Lagi pula, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.
Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya.
Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," kata Putra Siregar.
Soal kasus Koko Jimmy dan Rudi
Putra pun merasa kaget bukan kepalang, ia menduga kuat saat itu dijebak. Apalagi pedagang ponsel ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.