Jadi Tersangka & Terancam 8 Tahun Bui di Kasus Ponsel Ilegal, Ini Alasan Putra Siregar Tak Ditahan
Penetapan Putra Siregar menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta menuai heboh.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Terancam 8 tahun bui, begini alasan pejabat berwenang terkait pengusaha dan YouTuber Putra Siregar tak ditahan meski jadi tersangka.
Penetapan Putra Siregar menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta menuai heboh.
Putra Siregar dijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang ilegal.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie dilansir dari Kompas.
TONTON JUGA:
Ricky menjelaskan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.
• Ungkapan Hati Owner PS Store Jadi Tersangka, Komentar Anji Manji Tuai Sorotan
Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.
Meski demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," jelas Ricky.
FOLLOW JUGA:
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada Senin (27/7/2020).
Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
• Reaksi Menohok Nagita Slavina Tahu Nama Kontak Aurel dan Lihat Wallpaper di Ponsel Atta Halilintar
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Berdasarkan informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
• Ketika Mundurkan Mobil 2 Kali Rasa Ada yang Mengganjal, Pria Ini Tak Sengaja Lindas Bayi ART
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Terancam 8 Tahun Bui
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.
Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.
Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.
• Mengapa Luas Hutan di Negara Kita Semakin Menurun Tiap Tahun? Ini Jawaban Soal TVRI Kelas 4-6 SD
“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.
Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.
Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
• Sandiaga Uno Blak-blakan Lakukan 2 Hal Ini Andai Jadi Presiden: Berjuang Sampai Titik Darah
“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.
Alasan Putra Siregar Tak Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkap alasan pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota."
• Mengapa Luas Hutan di Negara Kita Semakin Menurun Tiap Tahun? Ini Jawaban Soal TVRI Kelas 4-6 SD
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).
Milono menjelaskan, sejumlah barang yang diperjualbelikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya. (*)(tribunjakarta/tribunbatam/kompas)