Operasi Patuh Jaya Digelar di Kalideres, Petugas Cek Surat Kendaraan dan Protokol Kesehatan

Anggota Polantas dari Satlantas Jakarta Barat dibantu petugas Dishub ini mengecek kedisiplinan pengendara seperti surat-surat kendaraan

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Anggota Satlantas mengecek protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Pengendara yang berhenti di lampu merah Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan pos pantau Kalideres, Jakarta Barat dihampiri para petugas Polantas.

Anggota Polantas dari Satlantas Jakarta Barat dibantu petugas Dishub ini mengecek kedisiplinan pengendara seperti surat-surat kendaraan dan protokol kesehatan Covid-19.

Apabila ada pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker, maka akan diminta meminggirkan kendaraannya.

Namun, mereka bukan untuk ditilang atau diberi sanksi sosial, melainkan akan diberikan masker dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Purwanta mengatakan, secara umum kesadaran pengendara, baik tentang kelengkapan berkendara maupun penerapan protokol kesehatan sudah meningkat.

"Sekarang sih sudah sedikit yang enggak menggunakan masker, tapi satu dua ya masih ada," ujar Purwanta di lokasi, Kamis (30/7/2020).

Idolakan Bambang Pamungkas, Winger Persikabo 1973 Pendam Hasrat Gabung Persija Jakarta

Sebut PSBB Masa Transisi Tak Efektif, Pakar Epidemiologi: Kasus Makin Banyak

Purwanta mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Patuh Jaya 2020 yang akan terus dilakukan hingga 5 Agustus 2020.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, mereka memang lebih mengedepankan teguran dan sosialisasi.

"Yang pertama kita 40 persen penindakannya melalui teguran, 40 persen dengan sosialisasi dan 20 persen menggunakan penindakan secara penegakan hukum. Khusus di Kalideres ini tidak ada penindakan hukum, adanya semuanya sosialisasi dan kita penegakan menggunakan tilang peneguran," jelasnya.

Adapun yang dimaksud tilang peneguran yakni pengendara yang melanggar aturan lalu lintas hanya akan diberikan surat teguran tertulis tanpa disita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved