Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Jakarta Mulai Terapkan Ganjil Genap Pekan Depan, Simak Sejumlah Jalannya

Mulai pekan depan, Pemprov DKI Jakarta bakal kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai pekan depan, Pemprov DKI Jakarta bakal kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap ini hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

"Hanya untuk mobil saja," ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, waktu pemberlakukan ganjil ganjil bakal sama seperti sebelumnya.

Petugas Damkar Jakarta Barat Evakuasi Induk Kucing Anggora dan Anak-Anaknya

"Jamnya tetap, pagi hari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, ruas jalan pemberlakukan ganjil genap juga sama seperti sebelumnya, yaitu di 25 ruas jalan yang tersebar di lima kota administrasi.

Berikut daftarnya :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tahap pertama.

PSBB masa transisi tahap pertama ini diperpanjang selama 14 hari ke depan atau sampai 13 Agustus 2020.

"Dengan mempertimbangkan semua kondisi, kami memutuskan memperpanjang PSBB transisi untuk ketiga kalinya sampai dengan 13 Agustus," kata Anies.

Adapun alasan perpanjangan PSBB masa transisi ini lantaran Anies menilai, kondisi penularan Covid-19 di DKI dalam dua pekan terakhir tak juga menunjukkan perbaikan.

"Data menunjukan ada kenaikan penyebaran kasus di Jakarta dan kondisinya belum mengalami perbaikan dari dia minggu lalu," ujarnya.

Ia mengatakan, persentase angka positif dari hasil tes Covid-19 atau positivity rate dalam sepekan terakhir di DKI berada di kisaran 6,5 persen.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved