Selama Pandemi Covid-19, Pria di Jakarta Selatan Gasak 30 Motor dengan Menipu Korbannya

Pria berusia 48 tahun itu nekat mencuri motor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara menipu korbannya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun (ketiga dari kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Sanchez Sebayang saat merilis kasus pencurian sepeda motor, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pandemi Covid-19 telah memaksa IN alias Udin menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

Pria berusia 48 tahun itu nekat mencuri motor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara menipu korbannya.

Aksi itu sudah dilakukan Udin sejak April 2020 lalu sampai akhirnya ditangkap polisi pada 23 Juli 2020 di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Selama periode April hingga Juli 2020, sedikitnya ada 30 motor yang digasak Udin.

"Bukan cuma satu, dua kali, tapi 30 kali. Berarti ada 30 TKP-nya," kata Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun, Rabu (29/7/2020).

30 lokasi itu tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan, 11 di antaranya di Cilandak.

"Semua motornya second. Biasanya yang dia datangi itu agen-agen penjual motor second," ujar Marbun.

Jelang Lebaran Iduladha, PT KAI Daop 1 Jakarta Tambah 4 Kereta

Besok Lebaran Haji, Simak Tata Cara Salat Idul Adha, Dilengkapi Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya

Marbun menjelaskan, tersangka Udin mencari target melalui situs jual beli online.

"Jadi dia lihat-lihat dulu secara online, setelah itu datang ke lokasi," kata Marbun saat merilis kasus ini, Rabu (29/7/2020).

Sesampainya di lokasi, jelas Marbun, tersangka meminta izin kepada korban untuk mengetes motor.

Namun, setelah itu tersangka IN tidak kunjung kembali.

"Bilangnya mau test drive, tapi habis itu yang bersangkutan tidak balik lagi," ujar Marbun.

Akibat perbuatannya, tersangka IN dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved