Mantan Bartender Belajar Buat Brownies Ganja dari YouTube, Begini Efeknya Meski Cuma Makan Sepotong

Pemuda asal Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap setelah kedapatan berbisnis barang haram jenis ganja.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan Layar Kompas.com
Peracik sekaligus penjual Brownies Ganja, Franky Ervan Setiawan (24) saat di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020).(DOKUMEN POLRES JEPARA) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus seorang pemuda bernama Franky Ervan Setiawan (24). 

Pemuda asal Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu ditangkap setelah kedapatan berbisnis barang haram jenis ganja.

TONTON JUGA:

Bukan menjual daun ganja kering seperti pada umumnya, Franky menjualnya dalam bentuk kue brownies.

Ya, Fangky yang mantan bartender ini mencampur ganja ke dalam adonan kue brownies.

Ia meracik ganja sedemikian rupa sehingga dapat menyatu dengan sempurna dalam adonan.

Lantas dari mana Franky mempelajari membuat brownies ganja tersebut?

BNN Ungkap Peredaran Permen Jelly Mengandung Senyawa Ganja yang Dikirim dari Inggris  

Belajar dari YouTube

Franky, pembuat sekaligus penjual brownies ganja itu mengaku, mahir meracik ganja hingga menyatu dalam adonan kue brownies setelah berselancar di internet.

Ia mengatakan mempelajari kemampuan membuat brownies ganja dari menonton YouTube.

"Kemampuan membuat brownies ganja, saya pelajari sendiri dari Youtube," tutur Franky saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).

Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja (Thinkstockphotos)

Pesan Ganja Via Online

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan menyampaikan, sepak terjang tersangka terungkap setelah tertangkap basah memesan daun ganja kering.

Ganja kering yang dipesan Franky via online tersebut dikirim ke rumahnya melalui agen jasa pengiriman awal pekan ini.

Setelah digeledah dan diperiksa, daun ganja kering seberat 6,1 gram yang dibeli Rp 1,2 juta tersebut ternyata akan digunakan tersangka sebagai bahan baku brownies ganja.

Tak Yakin Anak Bunuh Diri, Ayah Yodi Prabowo Soroti Rekan Kerja Divisum & Tes Swab: Untuk Apa?

Polisi juga menemukan lima paket brownies ganja siap edar hasil racikan franky.

"Setelah digeledah di rumahnya, kami temukan lima paket brownies ganja siap edar," kata Benny.

Dijual Lewat Instagram

Brownies ganja, istilah menterengnya itu, dijual Franky secara online melalui akun Instagram dan aplikasi jual beli daring.

Peracik sekaligus penjual Brownies Ganja, Franky Ervan Setiawan (24) saat di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020).(DOKUMEN POLRES JEPARA)
Peracik sekaligus penjual Brownies Ganja, Franky Ervan Setiawan (24) saat di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020).(DOKUMEN POLRES JEPARA) (Tangkapan Layar Kompas.com)

Satu paket brownies ganja dibanderol Rp 400.000 melalui akun Instagram @420_desseert.

Dalam sekali transaksi, Franky mengaku mengantongi keuntungan Rp 200.000.

Dari keterangan tersangka, menikmati sepotong brownies ganja serupa efeknya dengan mengisap ganja.

"Efeknya seperti mengisap ganja. Saya pernah mencobanya, bikin rileks," tutur Franky.

Pernah Diarak Karena Kepergok Asusila, Terkuak Cara Pelaku Fetish Kain Jarik Cari Korban Mahasiswa

Krimi Produk ke Semarang hingga Jakarta

Mantan bartender pembuat brownies ganja itu terhitung licin dalam melancarkan bisnisnya.

Frangky juga mengirim brownies ganja racikannya ke sejumlah kota besar, yakni Semarang hingga Jakarta.

Franky sendiri berujar telah berbisnis brownies ganja dalam kurun empat bulan ini.

"Saya sudah berkali-kali menjual brownies ganja hingga Semarang dan Jakarta," tutur Franky.

Gubernur Anies Baswedan Bersama Istri dan 4 Anaknya Ikut Salat Iduladha di Masjid Balai Kota

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kepada kepolisian terkait segala aktivitas kriminal termasuk peredaran gelap narkotika modus baru seperti brownies ganja.

"Kami minta kerjasama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba."

"Tersangka ini terancam pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Nugroho. (tribunjakarta/kompas.com)

BNN Ungkap Peredaran Permen Jelly Mengandung Senyawa Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba dikemas dalam permen jelly yang dikirim dari Inggris.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan narkoba tersebut mengandung tetrahidrokanabinol atau senyawa utama dari ganja.

"Ada yang memesan narkotika jenis tetrahidrokanabinol untuk dikonsumsi sendiri. Varian ini baru sekali kita temukan di Indonesia," kata Arman di kantor BNN, Kamis (30/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan BNN terhadap warga negara Indonesia yang memesan, narkoba dikonsumsi layaknya permen jelly biasa atau diemut.

Saat diemut, jelly lumer sehingga kandungan tetrahidrokanabinol dicerna tubuh sebagaimana narkoba saat dikonsumsi.

"Kalau kita masukkan kedalam mulut, dia akan lumer. Uang kita temukan ini warna kuning, hijau cerah dan ada pink ini sangat menarik," ujarnya.

Arman menuturkan pemesan yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan memesan narkoba jelly dalam paket sekitar 60 kilogram.

Namun saat jumpa pers di pelataran kantor BNN Cawang dia tak bisa menunujukkan barang bukti secara langsung ke media.

BNN Ringkus 6 Tersangka Penyelundupan 200 Kg Sabu, Manfaatkan Jalur Distribusi Sembako di Tangerang

BNN: Ratusan Jenis Narkoba Baru Belum Terdaftar di Undang-Undang

Pelaku Tawuran di Depok Mempersenjatai Diri Pakai Pedang : Bisa Kalahkan Ilmu Kebal

Pasalnya jelly lumer dalam suhu panas sehingga harus disimpan di laboratorium, dia hanya bisa menunujukkan foto dokumentasi.

"Barang buktinya ada di laboratorium, sedang diuji untuk mengetahui efeknya ke tubuh seperti apa. Tersangkanya sekarang sakit, jadi tidak bisa kita hadirkan," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved