Begal Berkaos Doraemon Tak Berkutik Digerebek di Kontrakan
Berkaos Doraemon, S bersama dua rekannya, H dan R tak berkutik saat rumah kontrakannya digerebek aparat Polsek Tambora, Sabtu (1/8/2020) siang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Berkaos Doraemon, S bersama dua rekannya, H dan R tak berkutik saat rumah kontrakannya digerebek aparat Polsek Tambora, Sabtu (1/8/2020) siang.
Ketiga pemuda pelaku begal ini pun kemudian digiring ke Mapolsek Tambora.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menerangkan bahwa ketiga pelaku rupanya berstatus residivis kasus serupa.
"Ketiganya diketahui sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali yaitu dua kali di Tanah Sereal, satu kali di Pekojan, satu kali di Jembatan Besi dan pernah juga beraksi satu kali di Tamansari," kata Iver saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020).
Iver menuturkan, dalam setiap aksinya merampas ponsel atau motor, pelaku selalu membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.
"Bahkan jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai," ujar Iver.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menuturkan, selain mengamankan senjata tajam, polisi juga menyita sabu beserta alat hisapnya dari kontarakan pelaku.
"Di dalam rumah kontrakan kecil itu ada dua senjata tajam jenis celurit, dua samurai dan satu badik. Kemudian kami juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai serta ada juga ponsel barang bukti pencurian yakni Iphone dan Samsung J5," papar Suparmin.
• Juarai All England 2019 Jadi Prestasi Paling Berkesan Mohammad Ahsan
• Ayah Remaja Peretas Situs NASA Sebut Ada Luka Serangan Senjata Tajam di Kaki Putranya
Kini, selain memproses hukum atas kasus begal, polisi juga menyelidiki kasus narkoba yang dilakukan ketiga pelaku.
Tes urine kepada tiga pelaku telah dilakukan.
"Pelaku akan kita ancam pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara. Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," kata Suparmin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelaku-begal-berkaos-doraemon-yang-diringkus-polsek-tambora-jakarta-barat.jpg)