Disegel DPRD, Parkir di Kawasan Blok M Kini Diambil Alih Sementara Dishub DKI 

Dishub DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Minggu (17/5/2026).

Tayang:
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
PARKIR BLOK M- Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran Jupiter melakukan penyegelan terhadap kegiatan parkir di Blok M Square, Senin (11/5/2026). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil alih sementara pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Langkah ini diambil menyusul penyegelan lokasi parkir yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Operator Parkir Sudah Tak Berizin

Pengambilalihan dilakukan usai Dishub melakukan penyegelan terhadap area parkir karena persoalan administrasi. 

Operator sebelumnya, yakni Best Parking, disebut telah habis masa izinnya sejak 2023.

Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan Damanik mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan bahi masyarakat.

“Setelah kami hentikan dan dilakukan penyegelan, pemerintah daerah hadir untuk melakukan pengelolaan sementara secara swakelola agar layanan kepada masyarakat berjalan lebih baik,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/5/2026).

Tarif Tetap Sesuai Aturan

Meski pengelolaan beralih ke pemerintah, tarif parkir di kawasan tersebut dipastikan tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.

Dishub menegaskan, langkah ini juga dilakukan untuk mencegah potensi kerugian akibat pengelolaan yang tidak didukung dokumen administrasi lengkap.

Waspada Pungli

Di tengah pengambilalihan ini, Dishub juga menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir tidak resmi di kawasan tersebut.

“Terkait dugaan pungli oleh juru parkir liar di kawasan tersebut, kami terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Untuk mencegah hal itu, Dishub telah memasang spanduk sosialisasi agar pengguna hanya melakukan pembayaran parkir melalui sistem resmi di pintu keluar.

“Jika ada permintaan uang parkir dua kali, segera laporkan kepada petugas di sekitar dan jangan memberikan uang tambahan di luar tarif parkir resmi,” tuturnya.

Jukir Liar Masih Ditemukan

Dishub mengakui, keberadaan juru parkir liar masih ditemukan di lapangan. Mereka kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas.

“Mereka kadang bersembunyi dan berpindah-pindah saat ada petugas. Namun, kami tetap melakukan pengawasan dan penertiban,” ucapnya.

Penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan sistem parkir berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved