Tidak Masuk Kendaraan Kategori Bebas Ganjil Genap, Ini Tanggapan Sejumlah Taksi Online
Edi Syamsu (56), sopir taksi daring di kawasan Setiabudi, memberikan respons positif
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan.
Kebijakan ganjil genap akan diterapkan perdana pada Senin (3/8/2020) sebagai upaya mencegah kepadatan lalu lintas di masa PSBB Transisi ini.
Ada beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari kebijakan itu.
Aturan itu sesuai pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan jenis mobil taksi daring
Menanggapi hal tersebut, Edi Syamsu (56), sopir taksi daring di kawasan Setiabudi, memberikan respons positif.
Menurutnya, penerapan ganjil genap dinilai baik.
Sebab, dengan diterapkannya kembali dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan terutama di pusat perkantoran.
Kemungkinan besar banyak pengendara mobil pribadi yang beralih ke transportasi online.
"Selain itu, kita bisa menyebar ketika mencari penumpang. Para driver tinggal mencari penumpang sesuai plat nomor. Kalau harinya sesuai main ke tengah, kalau lagi enggak main ke pinggir," terangnya kepada TribunJakarta.com di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (2/8/2020).
Pengendara taksi daring lainnya, Yulio, sependapat dengan Edi.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan penerapan ganjil genap besok.
Meski ruang gerak dibatasi, Yulio (50) bisa mencari penumpang di wilayah lain yang tidak menerapkan ganjil genap.
"Kalau memang itu diterapkan untuk keteraturan saya tidak masalah. Memang betul ruang gerak dibatasi, tapi dari situ kita memanfaatkan waktu-waktu sesuai dengan plat nomor," tambahnya.