Penangkapan Djoko Tjandra

Bela Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Kliennya Ditahan dan Sindir Soal Praperadilan

Otto hasibuan mendapat amanah dari Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum kasus pengalihan hak tagih Bank Bali di Mabes Polri.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Pengacara kondang Otto Hasibuan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Otto Hasibuan, kuasa hukum Djoko Tjandra, mempertanyakan penahanan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim

Hal ini dipastikannya langsung usai bertemu dengan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/8/2020) malam.

"Saya baru ketemu dengan Pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau. Akhirnya saya bisa bertemu dan kami bicara panjang lebar mengenai kasus ini. Setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk menerima permintaan untuk jadi pengacara dia," kata Otto kepada wartawan.

"Jadi mulai hari ini saya resmi jadi kuasa hukum Djoko Tjandra, termasuk keluarganya. Saya bilang keluarga, karena keluarga kan enggak ada masalah, resminya hanya untuk Djoko Tjandra, itu saja," ucap Otto.

Sejauh ini, kata Otto, ia baru mendapat amanah dari Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum pada kasus di Mabes Polri.

Sementara tugas untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di pengadilan masih berada ditangani oleh pengacara Anita Kolopaking.

Anita sendiri pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

"Nah, saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama, jadi saya tidak ada terkait. Menurut Pak Djoko yang diberikan kuasanya itu (Anita Kolopaking) untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan, kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," ujar Otto.

PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra sebenarnya sudah selesai pada pertengahan Juli 2020 lalu.

Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Sebut Ada Ketidakadilan

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima PK tersebut dan berkasnya tak diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, respons atas tak diterimanya PK tersebut masih akan menjadi wewenang dari tim pengacara Anita.

Otto pun mengaku tak ada masalah apabila dia menangani perkara di Bareskrim sebab tak masuk dalam ranah PK yang dipegang Anita.

Otto mengatakan dirinya tak ingin ada konflik dan pelanggaran etika sesama pengacara jika ikut terlibat dalam pengusutan kasus Djoko Tjandra yang masih ditangani Anita Kolopaking.

"Jadi saya katakan kepada Pak Tjandra, kalau anda memberikan kuasa khusus, tidak boleh ada pengacara lain di situ. Dia selesaikan dulu dengan pengacara yang lain, sesuai etika profesi kita," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved