Penerapan Ganjil Genap Saat Pandemi Covid-19 Banyak Dikritik, Ini Tanggapan Kadishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tujuan penerapan ganjil genap saat ini berbeda

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (3/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penerapan kembali ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 sempat menimbulkan polemik.

Kebijakan pembatasan kendaraan ini pun dinilai tak akan efektif mengendalikan penularan Covid-19 yang kini sedang mengalami tren peningkatan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tujuan penerapan ganjil genap saat ini berbeda dibandingkan pada masa sebelum pandemi.

"Sebelum Covid-19, tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Tapi, saat ini tujuannya adalah mengefektifikan kebijakan yang sudah dibuat," ucapnya, Senin (3/8/2020).

Kebijakan yang dimaksud Syafrin ialah terkait pembatasan aktivitas perkantoran, di mana hanya 50 persen pekerja yang diizinkan bekerja di kantor.

Sementara itu, setengah sisanya diminta untuk tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Masyarakat pun diminta untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51/2020 ini.

"Tapi, faktanya tidak. Indikatornya jelas, terjadi peningkatan mobikitas warga yang sangat tinggi dengan kendaraan pribadi," ujarnya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan pun disimpulkan bahwa banyak pekerja yang seharusnya bekerja dari rumah, malah memanfaatkan waktu dengan nongkrong dan bepergian dengan temannya.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan tujuan dibuatnya aturan pembatasan aktivitas perkantoran.

Bahkan, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menilai, hal ini bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19 di masyarakat.

"Dengan kebijakan ini, maka pola pergerakan yang tidak penting tadi itu tidak dilakukan, disiplin di rumah ketika mendapat giliran WFH, karena kita harapkan kita segera selesai dari pandemi Covid-19 ini," kata dia.

Picu Kericuhan Dua Kelompok Warga, Aksi Pengeroyokan di Bekasi Disebabkan Masalah Sepele

Pandemi Covid-19, Pangdam Jaya Ajak Warga Gunakan Transaksi Non Tunai Lewat QRIS

Simak Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2019 dari Intansi Pusat hingga Pemerintah Daerah, Berikut Petunjuknya

Seperti diketahui, ganjil genap bakal diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.

Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik; kendaraan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri; kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas; kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas; dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.

Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved