Bulan Depan, Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Depok

prioritas utama pemberlakukan tilang elektronik ini adalah di Simpang Jalan Raya Margonda-Juanda yang menjadi etalase Kota Depok

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, saat memberikan keterangan terkait hasil Operasi Patuh Jaya 2020, Selasa (4/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Minimnya tingkat kesadaran masyarakat Kota Depok akan tertib berlalu lintas, terbukti dengan hasil Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan oleh Unit Lantas Polres Metro Depok.

Sejak dimulainya operasi Patuh Jaya pada 22 Juli 2020, total hingga hari ini sudah ada 7.200 pelanggar yang terjaring. Jumlah ini menjadikan Kota Depok sebagai penyumbang terbesar dibandingkan kota-kota lainnya seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, hingga Tangerang.

“Ini menjadi evaluasi kami khususnya masih soal melawan arus karena kecenderungan kedisiplinan masyarakat kita masih rendah oleh karena itu kita mengantisipasi bekerjasama dengan Pemkot bulan depan kita akan melaunching pemberlakuan tilang elektronik mengedepankan hasil kamera E-TLE,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, saat dijumpai wartawan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (4/8/2020).

Erwin menjelaskan, pengecekan juga telah dilakukan oleh tim vendor yang bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Harapan kami Minggu depan pemasangan sarana dan prasarana sehingga pertengahan September tilang elektronik ini bisa dilaunching,” jelasnya.

Anjuran Diet Sehat dan Tepat, Simak Penjelasan Dokter Spesialis

Presiden Joko Widodo Jenguk Cucu Keempat di RS YPK Mandiri Menteng Jakarta Pusat

Lanjut Erwin, prioritas utama pemberlakukan tilang elektronik ini adalah di Simpang Jalan Raya Margonda-Juanda yang menjadi etalase Kota Depok, dan di beberapa titik yang kerap ditemukan pengendara melawan arus.

Erwin berujar terkait mekanisme pelanggar, nantinya surat tilang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan nomomr polisi kendaraan yang terdata oleh pihaknya.

“Disiplin tak perlu ada petugas tapi kesadaran dalam pribadi. Harapannya dengan adanya tilang elektornik ini mereka kan diawasi 24 jam. Siapapun pelanggar yang terpotret tentu akan dikirim (surat tilang) ke kediaman masing-masing sesuai identitas kendaraannya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved