Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Rayuan Rp 35 Ribu, Buruh Harian di Bengkulu Ditangkap Polisi

Buruh harian lepas berinisial ZU (40) di Kota Bengkulu tega memperkosa seorang anak di bawah umur.

Editor: Siti Nawiroh
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buruh harian lepas berinisial ZU (40) di Kota Bengkulu tega mencabuli seorang anak di bawah umur.

Atas tindak kejahatannya, Zu diringkus polisi, Jumat (31/7/2020).

Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan iming-imingi uang Rp 35 ribu ke korban.

Diringkusnya Zu usai polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, menerangkan hasil dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas dan keberadaan pelaku inisial Zu (40) yang langsung diamankan pada siang hari Jumat (31/07/2020) yang lalu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindak pidana persetubuhan dengan anak bawah umur ini dilakukan pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 35.000 terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Kejadian itu, lanjut Sudarno, berlokasi di kamar mandi rumah pelaku yang mana atas perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di kemaluannya.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh petugas Polres Bengkulu.

Sudarno memberikan imbauan agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban asusila.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Harian Cabuli Anak Tetangga di Kamar Mandi, Pakai Iming-iming Uang Rp 35.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved