Ibunya Tidak Memberi Uang, Sang Anak Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 8 Bulan
Riski Kubandi seorang pria di Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/8/2020).
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Riski Kubandi seorang pria di Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/8/2020).
Riski dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riski Kubandi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata ketua majelis hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan, Selasa.
Dalam kasus ini, Riski dianggap melakukan perusakan barang milik orang lain.
Selain itu, dia terbukti melakukan pemaksaan kepada orang lain yang disertai tindakan kekerasan.
• Dilaporkan ke Polda Bali Karena Ujaran Kebencian Terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx SID Resah
• Daftar 16 Tim PUBG Mobile yang Bakal Berlaga di PMWL East Season 2020 Termasuk Bigetron RA
• Tanggapi Ramuan Hadi Pranoto, Dokter: Kalau Obat Covid-19 Harus Bisa Dibuktikan
• Simak Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2019 dari Intansi Pusat hingga Pemerintah Daerah, Berikut Petunjuknya
Adapun dalam kasus ini Riski didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ibunya.
Awalnya, Riski meminta uang kepada Ibunya.
Namun, karena tidak diberikan uang, Riski marah dan kemudian membakar sprei.

Kemudian dia juga memecahkan televisi di rumahnya.
Barang bukti yang digunakan dalam persidangan ini adalah 1 buah sprei warna putih coklat yang pinggirnya berlubang bekas terbakar.
Kemudian, 1 unit televisi yang bagian kaca depannya pecah. Selain itu, sebuah korek api gas warna kuning yang digunakan oleh Riski.
• Tanggapi Ramuan Hadi Pranoto, Dokter: Kalau Obat Covid-19 Harus Bisa Dibuktikan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Riski dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Riski terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.
Selain itu, Riski juga terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Bocah Dikejar Anjing saat Kejar Layangan
Seorang bocah berumur 10 tahun diserang tiga ekor anjing saat mengejar layangan putus di area pabrik di Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Korban bernama Andi Saputra (10) itu menderita luka robek dan gigitan di sekujur tubuh.

Nyawa Andi berhasil diselamatkan setelah dibawa ke Rumah Sakit Abdul Moeloek pada Senin (3/8/2020) malam.
Orangtua korban, Sugimin (35) mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sugimin sendiri baru mengetahui kondisi anaknya itu saat mencarinya selama 3 jam.
“Karena enggak pulang sudah sore, kami sama warga mencari Andi. Sampai 3 jam dicari, ternyata ditemukan di dalam area pabrik,” kata Sugimin saat ditemui di Ruang Alamanda, RS Abdul Moeloek, Selasa (4/8/2020).
Namun, saat ditemukan pada pukul 20.30 WIB, kondisi Andi sudah mengenaskan dengan luka robek dan gigitan di sekujur tubuhnya.
Sugimin mengatakan, Andi sempat bercerita bahwa dia dikejar dan dikeroyok oleh tiga ekor anjing jenis herder yang menjaga gudang pabrik makanan ringan tersebut.
Sugimin mengatakan, dari cerita teman anaknya, peristiwa itu berawal saat anak-anak itu bermain layang-layang di sekitar gudang pabrik tersebut.
Andi sempat diajak pulang oleh rekan mainnya.
Namun, Andi malah mengejar layangan putus hingga masuk ke area gudang.
“Dia (Andi) kejar layangan putus sampai masuk ke dalam (pabrik), tapi di dalam malah dikejar sama anjing yang jaga,” kata Sugimin.
Andi masih dirawat secara intensif di RS Abdul Moeloek setelah menjalani operasi.