Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Masih Harus Sabar, Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop Beroperasi Saat PSBB Masa Transisi
Tak hanya bioskop, dalam surat itu, Cucu juga melarang pengoperasian kelas olahraga, gym, bowling, hingga ice skating.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan bioskop buka usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi kembali diperpanjang beberapa waktu lalu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2020.
Surat yang ditandatangai oleh Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia ini berisi tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Tak hanya bioskop, dalam surat itu, Cucu juga melarang pengoperasian kelas olahraga, gym, bowling, hingga ice skating.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kadis Parekraf Nomor 140/2020 hingga 14 hari terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2020, kecuali pemutaran film (bioskop), gym/pusat kebugaran (fitness center), softplay, trampoline," tulis dalam surat keputusan yang dikutip, Selasa (4/8/2020).
"Kemudian kelas olahraga seperti pilates, yoga, zumba, muay thai; bola sodok atau billiard, bowling, dan seluncur atau ice skating," lanjutnya.
Sejumlah tempat hiburan malam itu masih dilarang lantaran sangat sulit menerapkan protokol kesehatan di sana.
Pembukaan bioskop dan tempat hiburan lainnya itu pun malah dikhawatirkan bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Mungkin bisa dibatasi porsinya, tapi kalau sudah di dalam ruangan siapa yang mau mengontrol. Kan enggak mungkin petugas nongkrongin selama mereka di dalam (tempat hiburan)," tuturnya.