Polisi Amankan 14,5 Kilogram Ganja di Rest Area Karang Tengah
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan tersangka pertama berinsial YK dicokok di rest area Karang Tengah Kota Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menguak peredaran belasan kilogram narkotika jenis ganja siap edar di Kota Tangerang.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka kurir ganja yakni YK (27), DP (25), dan ML (31) setelah mengambil ganja seberat 14,5 kilogram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan tersangka pertama berinsial YK dicokok di rest area Karang Tengah Kota Tangerang saat sedang mengambil pesanan.
"Tersangka YK ini berhasil ditangkap di Rest Area Karang Tengah bersama barang bukti 12 paket berisi ganja dengan berat total 14,5 kilogram," beber Sugeng saat ungkap kasus, Selasa (4/8/2020).
Sugeng mengatakan, saat pihaknya berhasil menangkap YK, kemudian diperoleh informasi masih ada dua pelaku lainnya yang menjadi rekan kerjanya
Keduanya yakni DP dan ML yang merupakan tersangka pengirim ganja kepada YK.
Kemudian petugas melakukan pengejaran kepada kedua tersangka lainnya dan berhasil ditangkap di SPBU Pertamina bilangan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram," kata Sugeng.
Ia mengatakan, kedua tersangka DP dan ML mengakui barang bukti yang dibawa oleh YK merupakan barang yang mereka kirim atas perintah JON.
JON sendiri masih dalam pengejaran dan berstatus Darftar Pencarian Orang (DPO).
• Hari Pertama Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta Utara, 20 Pelanggar Kena Teguran
• Bank Sampah Sunter Muara Olah Limbah Kulit Telur Jadi Aneka Lukisan
• Punya Kedekatan Luar Biasa, Eks Persija Septinus Alua Ungkap Sifat Luar Biasa Satia Bagdja Ijatna
Sugeng menjelaskan jaringan peredaran narkoba jenis ganja tersebut adalah jaringan lokal dengan wilayah Aceh-Sukabumi.
Ketiga tersangka kurir ganja tersebut diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan kalau Banten ini masih menjadi zona merah peredaran narkoba.
Terutama Kota Tangerang, lanjut Pratomo, dinilai masih menjadi jalur favorit pengedar narkoba untuk kemudian disebar ke berbagai daerah.
"Jadi Kota Tangerang ini masih sebagai tempat transit narkoba ya, yang kemudian dari sini disebar ke berbagai tempat. Sama kayak pengungkapan BNN kemarin," jelas Pratomo.