Jerinx Besok Kembali Dipanggil Polda Bali: SID Beri Dukungan, Pengacara Pastikan Kehadiran

Grup band Superman Is Dead (SID) ikut memberi dukungannya untuk sang drummer, Jerinx yang sedang tersandung masalah. Jerinx besok dipanggil Polda Bali

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews.com
Jerinx SID 

TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR- Jerinx mendapat dukungan terkait pelaporan dirinya oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali. Besok dia dijadwalkan diperiksa di Polda Bali.

Dukungan tersebut tak lain tak bukan adalah dari band yang dia gawangi sendiri, Superman Is Dead (SID).

Jerinx yang punya nama asli I Gede Ari Astina dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

SID beri dukungan

Grup band Superman Is Dead (SID) ikut memberi dukungannya untuk sang drummer, Jerinx yang sedang tersandung masalah.

Menurut SID, Jerinx sedang menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap beberapa kebijakan.

Dukungan itu disampaikan SID melalui akun Instagram mereka @sid_official seperti dikutip Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

"Sudah beberapa bulan JRX getol menyuarakan aspirasi menentang kebijakan beberapa pihak yang dirasa membuat masyarakat makin terpuruk di masa sulit saat ini," tulis SID.

"Hal ini tentunya mendapat pula dukungan dari keluarga kecil di band yang dibangun bersama-sama hingga berada di titik saat ini," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx yang bernama lengkap I Gede Ari Astina dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Bali.

Laporan tersebut berkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

Unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

SID berharap, Jerinx yang didampingi kuasa hukumnya, Gendo Suardana mendapat keadilan dari kasus tersebut.

"Penuh harapan semoga langkah hukum yang ditempuh @gendovara bersama tim dari @gendolawoffice dalam menyikapi kasus ini bisa berujung keputusan yang adil dan tentunya mampu memberi contoh transparansi penegakan hukum yang baik kepada masyarakat luas," ujar SID.

Laporan terhadap Jerinx dilayangkan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir. Rencananya, Jerinx kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020) esok.

Siap penuhi panggilan

I Gede Ari Astina alias Jerinx
I Gede Ari Astina alias Jerinx (ISTIMEWA/TribunJabar.id)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada I Gede Ari Astina alias Jerink alias Jerinx dan diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) besok

Pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer Superman Is Dead (SID) ini.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, sudah menerima surat pemanggilan Jerink yang kedua kalinya.

Apakah Jerink akan memenuhi panggilan Polda Bali besok (6/8/2020)?

Gendo mengaku jika tidak ada halangan atau hal yang emergency, maka Jerink dipastikan akan datang.

"Jadi pemanggilan pertama bukannya kami mangkir ya, tapi memang berhalangan karena ada hal yang emergency. Untuk pemanggilan besok, sepanjang tidak ada hal yang emergency Jerink pasti datang," ucap Gendo

Soal akan adanya pemanggilan paksa dari Polda Bali jika jerink tidak datang, Gendo menjelaskan, bahwa pemanggilan paksa sebetulnya baru bisa dilakukan setelah panggilan ketiga Jerink tidak hadir.

"Ini kan baru pemanggilan kedua. Harusnya setelah panggilan ketiga baru ada penjemputan paksa. Saya tidak ingin berkonflik soal ini karena sudah diatur dalam undang-undang," kata Gendo

Gendo mengatakan, Jerink tidak hadir pada panggilan pertama bukan tanpa alasan.

Selain itu, lanjut Gendo, pada prinsipnya kliennya memang tidak ada niat untuk mempersulit, mangkir dan lain sebagainya.

Polda Bali Bisa Jemput Paksa

Bagaimana jika Jerinx tetap tidak datang di pemanggilan yang kedua?

Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan Polda Bali akan mengerahkan personel menjemput paksa Jerink SID.

"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho

Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.

Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan besok adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa jerink.

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan jerink harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar

Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.

Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.

Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.

Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa postingan jerink memang ada mengarah ke ujaran kebencian.

Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan jerink harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah jerink di akun media sosialnya.

"Kami tetap pakai asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga jerink salah, kan gitu. Tapi kan kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa. Dia saja yang belum," ucap Yuliar.

Seperti diketahui IDI Bali telah melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Kepada Hakim, Roy Kiyoshi Mengaku Berkebutuhan Khusus: Punya Kecenderungan Sakiti Diri

Jerinx Tak Hadiri Panggilan Polisi Soal Tudingan IDI Kacung WHO, Polda Bali: Ada Kesibukan Katanya

Dilaporkan ke Polda Bali Karena Ujaran Kebencian Terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx SID Resah

Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kompas.com/Tribun Bali)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved