Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen
Kurang Dari 24 Jam, Pembunuh Wanita Dalam Apartemen di Margonda Kota Depok Berhasil Diringkus
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita berinisial AO (36) di Apartemen Kawasan Margonda Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Pada bagian kepala belakang dan kening korban, ditemukan luka lebam akibat hantaman benda tumpul.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menuturkan, pihaknya menemukan barang bukti sebuah martil di lokasi kejadian.
Diduga, alat tersebut yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Ada alat yang diduga untuk memukul korban sebuah palu," ujar Wadi dijumpai wartawan di lokasi kejadian, Rabu (5/9/2020) dini hari.
Lanjut Wadi, pihaknya juga tengah memeriksa kelengkapan barang-barang milik korban.
"Masih kami kroscek ya," ucapnya singkat.
Terakhir, Wadi menuturkan pihaknya tengah menelusuri penyebab kematian korban, yang diduga kuat adalah pembunuhan.
"Masih kami dalami dan telusuri motif kematian korban," ujarnya.
Harapan mantan suami korban jika terbukti jadi korban pembunuhan
Sejumlah temuan yang tidak wajar ini, polisi menduga kuat korban tutup usia akibat dibunuh oleh seseorang.
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dihimpun diketahui korban merupakan warga Beji, dan berstatus single parents dengan dua orang anak.
Chandra mantan suami korban, menuturkan dirinya berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus pelaku pembunuhan mantan istrinya ini.

“Saya sangat menyayangkan dan ada jalan terbaik untuk almarhum dan pelakunya cepat ditangkap. Kalau saya kan di sini jatuhnya orang lain ya, cuma satu kondisi saya ada anak jadi saya tanggung jawab,” kata Chandra di rumah duka, Rabu (5/9/2020).
Chandra menuturkan, komunikasi terakhir dirinya dengan almarhumah terjadi pada tanggal akhir bulan Juli 2020 kemarin.
Ketika itu, almarhumah meminta Chandra untuk mentransfer sejumlah uang untuk ke-dua anaknya.