Virus Corona di Indonesia
Pandemi Covid-19, Kemenkumham DKI Jakarta Minta Pengawasan Orang Asing Diperketat
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak, meminta TNI-Polri membantu pihaknya mengawasi orang asing tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta meminta pengawasan orang asing diperketat selama pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak, meminta TNI-Polri membantu pihaknya mengawasi orang asing tersebut.
"Kami minta TNI-Polri dan pihak lainnya untuk bersama-sama mengawasi orang asing yang datang dari luar Indonesia," kata dia, setelah rapat tim pengawasan orang asing (Pora), di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2020).
"Khususnya yang ada di Jakarta Pusat dan yang kami tujukan juga untuk Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat," lanjutnya.
"Ini memang menjadi sebuah kewenangan Imigrasi kantor pusat. Jadi kami imbau semua institusi di dalam pengawasan orang asing," jelas Liberti.
• Baru Lulus Sekolah, SA Jadi Korban Kebejatan Tim Kesehatan Gadungan Pabrik: Hidup Saya Tak Tenang
Bentuk pengawasannya, kata dia, petugas terkait mesti menanyakan kepada orang asing perihal kelengkapan data guna tinggal di Indonesia.
"Setiap orang asing yang ada di Jakarta Pusat itu sesuai dari data yang kami miliki," tutur Liberti.
"Kami akan mengecek juga apakah surat-surat izin berada di negara kita sesuai dengan peraturannya yang ada," lanjutnya.
Diketahui, rapat tim Pora ini dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi.
Turut hadir pula Ka Kanim Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan beserta jajarannya.