Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Jakarta Tutup 29 Perkantoran: 26 Terpapar Covid-19, 3 Langgar Protokol Kesehatan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan, Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menutup sementara 29 perkantoran terkait Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan, Energi ( Disnakertransgi) DKI Jakarta menutup sementara 29 perkantoran terkait Covid-19.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansya mengatakan, penutupan dilakukan menyusul adanya karyawan/pekerja yang terpapar penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.

Selain itu, ada juga perkantoran yang ditutup sementara lantaran tak menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Ada 29 perkantoran, yang 23 karena (terpapar) Covid-19 dan 3 karena melanggar protokol," ucapnya, Rabu (5/8/2020).

Meski ada 26 perkantoram yang ditutup sementara lantaran ada pekerja yang terpapar Covid-19, Andri enggan merinci jumlahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup Sementara, Sidang Lucinta Luna Ditunda

"Kalau yang Covid-29, itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Pokoknya mayoritas lebih dari satu (pekerja yang terpapar) dalam satu perusahaan," tambahnya menjelaskan.

Sedangkan, tiga perusahaan lainnya yang juga ikut ditutup disebut Andri lantaran tak menerapkan aturan 50 persen karyawan yang boleh bekerja di kantor.

Pemain Persija Jakarta Turut Buka Suara Terkait Ledakan yang Terjadi di Lebanon

"Yang melanggar itu karena tidak mematuhi protokol, dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen (karyawan di kantor)," tuturnya.

"Kami sudah beri peringatan satu dan peringatan dua. Tapi masih bandel, terpaksa kami tutup sementara," sambungnya.

Berikut daftar 26 perusahaan yang ditutup karena ada kasus Covid-19 :

1. PT Indosat;
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementeriam Perhubungam Dirjen Perhubungan Laut);
3. Kimia Farma;
4. BRI KCU Tanah Abang;
5. PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone);
6. PT Meindo Elang Indah;
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara;
8. Kantin Wali Kota Jakarta Barat;
9. PTDP Jakarta Barat;
10. BCA Multi finance;
11. Polres Jakarta Utara;
12. Kecamatan Koja;
13. PT Dunia Expedisi Transindo;
14. PT Astra Daihatsu Motor;
15. PT Yamaha;
16. PT Puninar;
17. Tip Top
18. PT Mitsubishi Krama Yudha Motor;
19. PT PP Konstruksi;
20. BPKP;
21. BNI Life Smesco;
22. PT BCA SCBD;
23. PT Daeyong Comunication Indonesia;
24. KEB Hana Bank;
25. PT Kronus Indonesia;
26. PT Asiapay Technology Indonesia.

Perkantoram yang ditutup karena langgar protokol kesehatan :

1. Proyek Graha Pertamina;
2. PT FAP Agri;
3. PT Wintard Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved