Kebijakan Ganjil Genap

Sosialisasi Ganjil Genap Diterapkan Lagi, 30 Kendaraan Diberhentikan di Jalan DI Pandjaitan

Sosialisasi penerapan kembali ganjil genap, anggota kepolisian berikan imbauan kepada puluhan pelanggar di Jalan DI Pandjaitan

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sosialisasi penerapan kembali ganjil genap, anggota kepolisian berikan imbauan kepada puluhan pelanggar di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, masa sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020).

Sementara, penindakan ganjil genap baru akan berlaku pada Senin (10/8/2020) mendatang.

Hal ini dikarenakan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan.

Suasana di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020)
Suasana di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Pantauan TribunJakarta.com, sejak pagi pihak kepolisian telah berjaga di lokasi.

Baik di ruas jalan yang mengarah ke Jalan Ahmad Yani maupun ke Jalan Mayjen Sutoyo.

Hingga pukul 09.00 WIB, sekiranya 30 kendaraan roda empat diberhentikan dan pengemudi diberikan imbauan serta teguran.

"Jumlah ini tentunya sudah berkurang ketimbang hari pertama penerapan ganjil genap. Tentunya sudah banyak masyarakat yang mengetahui," ujar Panit Uray Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Sigit Kris di lokasi, Kamis (6/8/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved