Kebijakan Ganjil Genap
Sosialisasi Ganjil Genap Diterapkan Lagi, 30 Kendaraan Diberhentikan di Jalan DI Pandjaitan
Sosialisasi penerapan kembali ganjil genap, anggota kepolisian berikan imbauan kepada puluhan pelanggar di Jalan DI Pandjaitan
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sosialisasi penerapan kembali ganjil genap, anggota kepolisian berikan imbauan kepada puluhan pelanggar di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, masa sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020).
Sementara, penindakan ganjil genap baru akan berlaku pada Senin (10/8/2020) mendatang.
Hal ini dikarenakan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan.
Pantauan TribunJakarta.com, sejak pagi pihak kepolisian telah berjaga di lokasi.
Baik di ruas jalan yang mengarah ke Jalan Ahmad Yani maupun ke Jalan Mayjen Sutoyo.
Hingga pukul 09.00 WIB, sekiranya 30 kendaraan roda empat diberhentikan dan pengemudi diberikan imbauan serta teguran.
"Jumlah ini tentunya sudah berkurang ketimbang hari pertama penerapan ganjil genap. Tentunya sudah banyak masyarakat yang mengetahui," ujar Panit Uray Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Sigit Kris di lokasi, Kamis (6/8/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sosialisasi-gage-di-dipanjaitan.jpg)