Syarat Karyawan yang Dapat Bantuan Rp 600.000 per Bulan, Erick: Langsung Ditransfer ke Rekening

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir sebut pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan pekerja.

Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Karyawan 

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Syarat Bagi Pekerja

Erick Thohir menyebutkan syaratnya, bagi karyawan yang mendapat gaji tambahan dari pemerintah.

Yakni harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 akan segera dibuka.

Pemerintah telah menyampaikan akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 pada pekan depan.

Jadwal ini meleset dari yang direncanakan sebelumnya, yaitu pada akhir Juli 2020.

Ilustrasi kartu prakerja
Ilustrasi kartu prakerja (setkab.go.id)

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengatakan keterlambatan pembukaan pendaftaran program tersebut karena saat ini Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sedang tahap penyelesaian.

"Beberapa kesepakatan dari berbagai Kementerian dan Lembaga juga sedang diproses. Di sisi operasi, Manajemen Pelaksana sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan Komite," kata Manajemen Pelaksana Prakerja, seperti yang diberitakan Kompas.com, Sabtu (1/8/2020). 

"Segera setelah diputuskan oleh Komite maka Manajemen Pelaksana akan membuka pendaftaran gelombang 4 yang diperkirakan sebelum akhir pekan depan," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved