Demi Jaket Idaman, Bocah SMP di Bekasi Nekat Melakukan Aksi Begal

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugimin mengatakan, aksi nekat MGH dilakukan bersama tiga rekannya yang sampai saat ini masih buron

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Tersangka kasus begal saat dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, Jumat, (7/8/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG TIMUR - Bocah pelajar SMP berinisial MGH (15), nekat melakukan aksi begal di wilayah Cikarang Timur, kabupaten Bekasi, pada Minggu, (26/7/2020) lalu.

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugimin mengatakan, aksi nekat MGH dilakukan bersama tiga rekannya yang sampai saat ini masih buron.

"Kami berhasil meringkus satu dari empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan sepeda motor, tiga tersangka lain masih kita buru," kata Sugimin di Mapolsek Cikarang Timur, Jumat, (7/8/2020).

Sugimin menjelaskan, aksi nekat kelompok begal di bawah umur ini terjadi di Kampung Rancamalaka, Desa Hargamanah, Cikarang Timur.

Korban seorang pekerja bernama Budi Setiadi, warga Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran, tengah melintas di tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba keempat tersangka yang digawangi MGH langsung menghadang korban serta mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Modusnya, kendaraan korban diberhetikan lalu diancam menggunakan celurit dan merampas sepeda motor," jelasnya.

Aksi kawanan begal ini diketahui sudah dilakukan sebanyak tiga kali, korban melapor ke Polsek Cikarang Timur dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itu kami berhasil mengetahui identitas keempat pelaku, tiga yang masih buron R alias K (16), G (17) dan A (17)," paparnya.

HBDI 2020 Bakal Gaet Ribuan Outlet, Gelar Penawaran Spesial Hari Kemerdekaan

Pelaku Belum Tertangkap, Korban Komplotan Perampokan di Ciracas Pesimis Hartanya kembali

Adapun dari hasil introgasi pelaku MGH, aksi begal sudah dilakukan sebanyak tiga kali di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi.

Pelajar yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku, nekat melakukan aksi begal untuk membeli pakaian jaket idamannya.

"Hasil dari barang rampasan dijual dan dibagi-bagi satu orang mendapat Rp200 sampai Rp300 ribu," ucap Sugimin.

"Pelaku MGH ini mengaku diajak, uang hasil melakukan perbuatannya diakui untuk membeli jaket, status tersangka masih pelajar SMP," tambahnya.

Akibat perbuatannyaz MGH kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Timur, ia dikenakan pasal 368 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena tersangka masih di bawah umur, tentunya akan dikenakan sesuai undang-undang yang berlaku terkait perkara pidana anak," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved