Kepala Dishub DKI Sebut Aturan yang Masih Belum Dipahami Para Pesepeda

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada beberapa hal yang belum dipahami para pesepeda.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat diwawancarai di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada beberapa hal yang belum dipahami para pesepeda.

Hal yang dimaksud, yaitu saat pesepeda hendak berbelok ke kanan dan kiri saat bersepeda.

"Contohnya pada saat yang pesepeda mau belok kanan, pesepeda harus memberi syarat direntankan (melambai-lambaikan tangan) ke kanan," jelas Syafrin, saat diwawancarai awak media, di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

"Maka sepeda yang di depan akan belok kanan, pengguna lalu lintas lainnya harus memperlambat, memberikan prioritas kepada pesepeda," sambungnya.

Demikian juga saat pesepeda hendak berbelok ke arah kiri.

"Jadi, ini isyarat-isyarat baru yang selama ini belum disosialisasikan dengan baik," ucap Syafrin.

Syafrin menyatakan para pesepeda juga wajib menggunakan helm dan masker.

Hal ini dilakukan agar keselamatan pesepeda diutamakan.

"Jadi, prinsip bersepeda menggunakan helm dan menggunakan masker itu penting," kata Syafrin.

Terlebih saat pandemi virus corona Covid-19 ini, para pesepeda diimbau mematuhi protokol kesehatan.

"Tentu dari aspek pesepeda, kami harapkan mereka tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," tegas Syafrin.

Motif Pelaku Membakar Satu Keluarga di Ciputat Timur, Demi Memperjuangkan Cinta

Pemprov DKI Wajibkan Pesepeda Menggunakan Helm dan Masker

Namun, Syafrin tak menyebutkan ihwal sanksi apa yang diberikan jika pesepeda tak mematuhi aturan tersebut.

"Nanti pihak kepolisian yang akan menindak dan memberikan sanksinya," kata dia, saat dikonfirmasi.

Selain itu, para pesepeda pun diwajibkan menggunakan rompi yang memiliki reflektor cahaya.

"Saat malam hari, tentu ada fasilitas keselamatan yang juga harus digunakan," jelas Syafrin.

"Ada rompi dengan reflektornya. Demikian pula halnya lampu di depan dan belakang yang menunjukan kalau itu pesepeda," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved