Virus Corona di Indonesia
Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka dengan Sederet Syarat, Sekolah dan Orang Tua Harus Sepakat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang ada di daerah zona kuning Covid-19.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.
• Menteri Nadiem Revisi SKB Hingga Reaksi Wali Kota Bekasi Soal Simulasi Belajar Tatap Muka Dihentikan
Sekolah dan orang tua harus sepakat
Sebelumnya, Nadiem mengumumkan daerah zona kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Kebijakan ini nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.
Meski demikian, Nadiem menyebut keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus disepakati bersama orangtua siswa.
"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.
Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.
Setidaknya ada empat level persetujuan.
Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.
Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.
Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.
Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.
• Pecah Rekor Lagi ! Kasus Covid-19 di Jakarta Hari Ini Tembus 658
Nadiem mengungkapkan, jika orang tua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.